Dalil


info Dalil
Dalil bahasa
Dalil bahasa nasional
Dalil bahasa indonesia
Dalil belah bambu
Dalil busuk
Dalil berasal dari bahasa yunani yaitu
Dalil belanda
Dalil busuk sby
Dalil berasal dari kata
Dalil global
Dalil gus dur
Dalil golkar
Dalil gender
Dalil gorontalo
Dalil global amerika serikat
habib Dalil mp3
video Dalil full
Dalil gerakan non blok
rahasia Dalil terbaru
Dalil g 30 s pki
Dalil konfrontasi
Dalil kerajaan kutai
Dalil kampus
Dalil kerajaan majapahit
Dalil kotor
Dalil kerajaan tarumanegara
Dalil kompasiana
Dalil luar negeri indonesia
Dalil luar negeri bebas aktif
Dalil luar negeri indonesia adalah
Dalil liberal
Dalil yang membedakan warna kulit disebut
Dalil yang dianut bangsa indonesia
Dalil yang baik
Dalil yahudi
Dalil yang dianut bangsa indonesia adalah
Dalil merupakan
Dalil yaitu

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Dalil. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Dalil. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Januari 2018

Rahasia Dakwah Bisa Diterima dengan Baik

Bogor, Asli Muhammadiyah. Menyampaikan dakwah tentu harus memperhatikan sasarannya. Sasaran yang dimaksud yaitu tingkat pemahaman sebuah masyarakat sehingga seorang dai dapat menentukan strategi dakwah agar mudah diterima.

Rahasia Dakwah Bisa Diterima dengan Baik (Sumber Gambar : Nu Online)
Rahasia Dakwah Bisa Diterima dengan Baik (Sumber Gambar : Nu Online)

Rahasia Dakwah Bisa Diterima dengan Baik

Terkait hal itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Jawa Timur KH Abdullah Syamsul Arifin menjelaskan, strategi dakwah dengan memahami tingkat pemahaman atau struktur sosial sebuah masyarakat menentukan dakwah tersebut mudah diterima atau sebaliknya.

Gus Aab, sapaanya, membagi tiga golongan berdasarkan tingkat pemahaman masyarakat sehingga sebuah dakwah dapat mudah dipahami dan diterima.

“Pertama, Al-Awam, dakwahnya dengan mauidzoh hasanah. Tidak perlu pakai dalil. Di tingkat masyarakat awam, beragama sangat sederhana. Mereka mengikuti kiai dan ulama zaman dulu termasuk bagaimana menyikapi sesuatu yang baru,” jelas Gus Aab saat mengisi materi penguatan Aswaja dalam Rapimnas Muslimat NU di Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.?

Asli Muhammadiyah

Kedua, kelompok khowas. Menurutnya, kelompok ini membutuhkan lebih dari sekadar mauidzoh hasanah. Karena di samping kebaikan-kebaikan yang disampaikan dalam dakwah, mereka juga butuh dalil-dalil untuk memperkuat argumentasi.

“Kelompok khowas ini di antaranya akademisi, kalangan pesantren, dan ustadz. Mereka jangan sekadar diceramahi dengan mauidzoh hasanah, tetapi dengan bil hikmah, dengan dalil,” urai kiai yang pernah aktif di Aswaja Center PWNU Jawa Timur ini.

Selain itu, kata dia, untuk kelompok khowas penyampaian dakwah harus rasional dan kuat-kuatan dalil. Dalam hal ini, tidak cukup hanya rasional saja, tetapi sesuatu yang rasional itu harus diperkuat dengan dalil sehingga dakwah bisa diterima.

Asli Muhammadiyah

“Ketiga, kelompok pembangkang, orang yang memang dari awal berutujuan tidak baik, solusinya didudukkan. Diskusi bareng. Kalau bisa disepakati dari awal. Contoh, jika nyatanya kamu salah, kamu harus ikut saya dan sebaliknya,” ujarnya.

Dia menandaskan, dakwah menghadapi kelompok pembangkang ini harus kuat dulu ilmu dan penguasaan dalilnya. Kalau pun terjadi debat, timnya harus kuat. Secara akademis, ilmu juga harus kuat disamping dalil-dalil kitabnya. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Quote Asli Muhammadiyah

Jumat, 22 Januari 2010

LFNU DIY Gelar Halaqah Penentuan Awal Ramadhan

Yogyakarta, Asli Muhammadiyah. Pada hari Sabtu, 23 Juni 2012, Lajnah Falakiyah Nahdhatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LFNU DIY) menyelenggarakan halaqah dengan tema “Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal berdasarkan Sunnah Rasul Saw.”, bertempat di Pondok Pesantren Diponegoro, Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman DIY. 

Narasumber dalam acara ini yaitu KH Azhari Abta, rais syuriyah PWNU DIY, KH Djawahir Fakhrurrozi, ketua LFNU DIY, Muthoha Arkanuddin, direktur RHI, dan Abdul Mughits, dosen Fak. Syari’ah & Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

LFNU DIY Gelar Halaqah Penentuan Awal Ramadhan (Sumber Gambar : Nu Online)
LFNU DIY Gelar Halaqah Penentuan Awal Ramadhan (Sumber Gambar : Nu Online)

LFNU DIY Gelar Halaqah Penentuan Awal Ramadhan

Halaqah yang diikuti oleh 150 peserta dari pengurus NU tingkat anak ranting hingga wilayah ini dibuka oleh pengasuh pesantren Diponegoro, KH M Syakir Ali.

Asli Muhammadiyah

Halaqah ini sendiri berangkat dari kenyataan, bahwa masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum bisa memahami perbedaan-perbedaan yang terjadi, terutama menyangkut perbedaan dalam metode hisab dan ru’yah yang berkembang di Indonesia. 

Hal itu juga masih diperkeruh dengan isu-isu dan statemen-statemen yang berkembang di masyarakat yang tidak jelas yang terkadang tampak tidak etis, intoleran, dan kurang santun. Oleh karena itu, kegiatan halaqah ini dimaksudkan sebagai sarana informasi dan sosialisasi serta menyikapi kemungkinan-kemungkinan terjadinya perbedaan dalam penentuan dan penetapan awal bulan Qamariyah di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan agar antar kelompok bisa saling menjaga diri, mengedepankan ukhuwah dan sikap toleransi.

Asli Muhammadiyah

Meneguhkan Ru’yah 

Di dalam penetapan awal bulan Qamariyah, selama ini NU menggunakan metode ru’yatul hilal bil fi’li (melihat hilal secara langsung di lapangan) atau ikmal (istikmal), yakni menyempurnakan bilangan hari menjadi 30. 

Oleh karena itu, jika berhasil melihat hilal maka keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal satu (awal bulan), dan jika gagal maka jumlah hari digenapkan menjadi 30, artinya tanggal satunya jatuh pada lusa. Secara syar’i, ru’yah tersebut dilaksanakan pada setiap tanggal 29 bulan Qamariyah. 

Pemakaian metode ru’yah ini didasarkan pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama sejak zaman Sahabat sampai saat ini, yang menegaskan bahwa penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal itu harus dengan ru’yatul hilal bil fi’li atau istikmal, bukan dengan hisab karena dasar hukum hisab ini dinilai meragukan.

Pendapat-pendapat ulama mengenai ru’yatul hilal tersebut didasarkan pada hadits-hadits shahih yang jumlahnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut terdapat dalam semua kitab induk hadits, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Shahih Ibn Hibban, Sahih Ibn Khuzaimah, Sunan An-Nasai, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan At-Tirmidzi, Musnad Ahmad bin Hanbal, dll. Bahkan, para ulama, seperti Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu al-Munzir, Ibnu ‘Abidin, Ibnu Rusyd, dll. menegaskan bahwa ru’yah sebagai dasar penetapan awal Ramadhan dan Syawal ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama’ yang mengikat umat Islam dan tidak lagi menjadi objek ijtihad.

Perintah ru’yah dalam hadits-hadits tersebut adalah termasuk dalil mufassar, artinya redaksinya secara jelas dan tegas sudah menunjukkan kepada maknanya dan tidak boleh di-ta’wil ke makna lain, seperti di-ta’wil menjadi ru’yah dengan hisab. Dalil mufassar termasuk dalil qat’i (jelas dan tegas) yang tidak termasuk objek ijtihad (dita’wil) dan mengikat umat Islam untuk menjalankannya. 

Makna ru’yah dalam hadits tersebut adalah melihat dengan mata, karena jika melihat dengan pikiran atau hisab, namanya bukan lagi ru’yah tetapi ra’yu. Di dalam ushulul fiqh telah ditegaskan, jika ada pertentangan antara dalil yang jelas dan tegas (qatiy) dengan dalil yang samar-samar (dzanniy) maknanya, maka didahulukan dalil yang tegas. Dalam konteks hadits-hadits tersebut, makna “melihat dengan mata” itu bersifat qatiy, sedangkan makna melihat dengan hisab itu dzanniy, oleh karenanya harus didahulukan dalil yang pertama. 

Jadi, penggunaan ru’yah sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariyah itu dikarenakan dasar hukumnya telah sangat jelas dan tegas, bukan karena kedangkalan ilmu hisab para pengamal ru’yah, sebab justru banyak ahli hisab yang lahir dari rahim NU dan pesantren. Selain di Indonesia, metode ruyatul hilal bil fili ini juga dipakai di hampir semua negara Muslim di dunia, termasuk Arab Saudi.

Di dalam halaqah ini juga ditegaskan, bahwa makna hilal yang benar adalah bulan sabit malam tanggal satu bulan Qamariyah yang tampak oleh mata. Jika belum tampak, maka namanya bukan hilal tetapi qamar (bulan), terutama ketika ketinggian bulan sangatlah rendah sehingga mustahil dapat dilihat oleh mata, bahkan dengan alat berteknologi modern sekalipun. 

Menyikapi Perbedaan 

Menyikapi perbedaan antara Indonesia dengan Arab Saudi dalam memulai awal bulan, terutama ketika Idul Fitri atau saat di Indonesia masih puasa ‘Arafah, sedangkan di Arab Saudi sudah ‘Idul Adha, dalam halaqah ini ditegaskan bahwa hal itu tidak menjadi masalah karena dalam kalender Qamariyah belum ada garis batas tanggal Hijriyah internasional (international Hijri date line) yang disepakati, sehingga tidak bisa mengatakan kita itu satu waktu atau kita lebih dulu atau lebih akhir dari Arab Saudi.

Sistem kalender Qamariyah tidak bisa dibicarakan dengan mindset kalender Masehi, karena keduanya memiliki karakteristik berbeda. Di dalam peralihan tanggal, misalnya, kalender Masehi dimulai pada jam 00:00 dini hari, sedangkan kalender Qamariyah dimulai setelah matahari terbenam (sunset). Di samping itu, garis ketinggian hilal setiap menjelang awal bulan Qamariyah itu sifatnya tidak lurus, tetapi selalu melengkung.

Prediksi Ramadhan 1433 H

Kemungkinan terjadinya perbedaan di dalam memulai Ramadhan 1433 H besok antara NU dengan ormas Islam lain yang menggunakan kriteria wujudul hilal cukup besar. Data ketinggian hilal pada Kamis, 19 Juli 2012 adalah 1,6 derajat, sehingga menurut kriteria wujudul hilal pada Jum’at, 20 Juli 2012 sudah masuk tanggal satu (Ramadhan). Namun, menurut NU dan Pemerintah RI, tanggal satu jatuh pada lusanya, yaitu Sabtu, 21 Juli 2012, karena data hisab pada hari Kamis (19 Juli 2012) menunjukkan bahwa hilal masih berada di bawah kriteria imkanur-ru’yah (kemungkinan bisa di-ru’yah) dua derajat. 

Untuk 1 Syawal 1433 H diprediksi akan dimulai secara serentak jika ru’yah yang dilakukan nanti berhasil melihat hilal. Ketinggian hilal pada tanggal 18 Agustus sudah mencapai 7,5 derajat, sehingga diprediksikan 1 Syawal jatuh pada Ahad, 19 Agustus 2012. Demikian juga, untuk Idul Adha tahun 1433 ini juga diprediksi tidak ada perbedaan. 

Posisi hilal menjelang awal Dzulhijjah 1433 H masih berada di bawah ufuk, sehingga dapat diprediksikan bahwa Idul Adha 1433 H akan dirayakan secara serentak pada Jum’at, 26 Oktober 2012. Kalaupun ada perbedaan, biasanya itu berasal dari kelompok-kelompok kecil yang masih menggunakan hisab ‘urfi maupun kriteria-kriteria sejenis lainnya.

Redaktur    : Mukafi Niam

Kontributor: Haryono, Abdul Mughits

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Olahraga, Internasional, Amalan Asli Muhammadiyah

Sabtu, 04 November 2017

Gaya KH Anwar Zahid Kocok Perut Jamaah Pengajian

Kudus, Asli Muhammadiyah. Mendengar nama KH Anwar Zahid, masyarakat tentu  tidak asing lagi. Dari rekaman ceramahnya yang beredar, kiai asal Bojonegoro Jawa Timur ini sudah dikenal dengan gaya kocaknya saat menyampaikan taushiyah.

Tidak mengherankan, setiap pengajian yang menghadirkan kiai ini selalu dipenuhi para jamaah. Seperti halnya dalam acara pengajian halal bi halal dan HUT kemerdekaan ke 69 RI di halaman Masjid Al Muttaqin dukuh Lahar desa Puyoh Dawe Kudus Jawa Tengah, Sabtu siang (16/8) lalu.

Gaya KH Anwar Zahid Kocok Perut Jamaah Pengajian (Sumber Gambar : Nu Online)
Gaya KH Anwar Zahid Kocok Perut Jamaah Pengajian (Sumber Gambar : Nu Online)

Gaya KH Anwar Zahid Kocok Perut Jamaah Pengajian

Di depan ratusan warga puyoh dan sekitarnya itu, pengasuh pesantren Attarbiyah Islamiyyah Asysyafi”iyah Jawa Timur ini mampu menyedot perhatian jamaah yang hadir. Dari penampilannya di atas panggung sangat kalem, komunikatif dan bahasanya sangat lugas nan kocak namun mampu memberikan pemahaman atas intisari yang disampaikan.

Asli Muhammadiyah

 

KH Anwar tidak banyakmenggunakan dalil-dalil Al-Qur’an atau Hadits. Ia hanya mengutarakan makna dari dalil yang dijadikan dasar tema pengajian. Kiai yang terkenal dengan tagline Qulhu ae lek ini mengakui jarang mengutip dalil berbahasa Arab di setiap ceramahnya.

 

“Alasannya, kalau saya banyak dalil nanti malah kamu-kamu ndak paham. Mending bahasa Jawa toh yang saya sampaikan juga arti dari dalil tersebut. Selain itu,  aku juga gak begitu hafal dalil,”ucapnya penuh canda yang disambut tawa jamaah.

Asli Muhammadiyah

Pada kesempatan itu, KH Anwar banyak mengutarakan beberapa tema ceramah dari makna halal bi halal hingga HUT kemerdekaan. Ia mengajak warga untuk meningkatkan amal kebajikan usai melaksanakan puasa ramadhan.

“Karena bulan syawal adalah bulan peningkatan. Bila kita meningkat ibadah kita, berarti puasa ramadlan lulus ataupun berhasil. Begitu pula sebaliknya,” terangnya.

KH Anwar memang telah menjadi kerinduan warga untuk melihat secara langsung sosok kiai gaul ini. Saking kocaknya, ceramah satu setengah jam seakan masih kurang sehingga banyak jamaah yang ingin kiai Anwar tidak buru-buru mengakhiri ceramah.

Tetapi karena waktu tidak memungkinkan, Kiai Anwar menutup dengan doa bersama. Usai acara, warga pun berebut naik ke atas panggung untuk bersalaman.

“Betul betul kiai gaul mas, ceramahnya berisi juga membuat saya tertawa lepas. Tadi sempat terpingkal saya mendengar gaya bahasa kiai Anwar,” tutur Irfan salah seorang warga memberi kesan kepada Asli Muhammadiyah.

Di Kudus, Kamis malam (21/8) ini KH Anwar Zahid kembali dijadwalkan hadir pada pengajian dalam rangka HUT Perusahaan rokok Sukun di Desa Gondosari Gebog Kudus. (Qomarul Adib/Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Ahlussunnah Asli Muhammadiyah

Rabu, 15 November 2017

Menyoal Reposisi Gerakan PMII

Oleh Abdul Rahman Wahid. --Peralihan negara dari otoriterianisme ke demokrasi menuntut organisasi mahasiswa untuk mengkaji ulang gerakannya, tak terkecuali PMII.

Berkaca pada sejarah, sikap PMII pada masa Orde Baru (Orba) yang vis a vis terhadap negara adalah suatu yang niscaya. Keterkungkungan dalam segala hal, baik politik ekonomi dan sosial membuat PMII harus mengambil sikap independen agar tetap survive mengawal negara. Tak heran, di bawah kepemimpinan sahabat Zamroni, PMII menyatakan independen, tidak ada ketergantungan terhadap organisasi manapun.

Seiring berjalannya waktu, tragedi 98 telah membuat suatu sejarah baru di Indonesia. Kebebasan sudah bisa dirasakan oleh setiap warga negara. Semuanya serba terbuka, negara telah hadir dalam bentuk regulasi bukan lagi menghegemoni.

Menyoal Reposisi Gerakan PMII (Sumber Gambar : Nu Online)
Menyoal Reposisi Gerakan PMII (Sumber Gambar : Nu Online)

Menyoal Reposisi Gerakan PMII

Menyikapi itu, pada perayaan Hari Lahir (Harlah) PMII ke-55 yang diselenggarakan di Masjid Al-Akbar Surabaya, PMII menyatakan sikap reposisi gerakan mahasiswa.[1] Suatu sikap responsif yang patut diapresiasi. Benar memang, itu harus dipahami oleh seluruh kader PMII. Karena hari ini kita berada pada kondisi zaman yang sangat jauh berbeda dengan kondisi PMII zaman dulu.

Reposisi gerakan itu disampaikan langsung ketua PB PMII, Aminudin Maruf di hadapan Presiden Joko Widodo pada perayaan Harlah PMII ke-55 di Surabaya. Menurutnya, aksi jalanan bukanlah suatu yang haram. Namun, gerakan intelektual, kaderisasi internal, kembali ke gerakan keagamaan lebih baik.

Melihat itu, dalam benak penulis langsung timbul beberapa pertanyaan. Pertama, soal gerakan intelektual. Sederhanya, materi-materi yang ada di PMII masih menggunakan materi lama. Tentunya materi itu dibuat dan digunakan untuk hadirnya negara yang represif. Jika benar PMII akan melakukan reposisi gerakan di wilayah gerakan intelektual, mengkaji ulang materi agar sesuai dengan kebutuhan zaman adalah suatu keharusan. Lantas, apakah pihak kaderisasi PB PMII sudah ada langkah untuk itu? Sependek yang penulis ketahui, masih belum ada.

Asli Muhammadiyah

Momentum Harlah seharusnya menjadi ruang yang tepat untuk merefleksikan itu semua. Namun sayang, momen itu sudah terlewatkan. Mengangkat jargon "Mukatamar Pergerakan" ternyata acara yang disuguhkan lebih pada "Seminar Pergerakan." Apa yang dihasilkan dari perayaan akbar tersebut masih dalam ketidakjelasan. Kecuali hingar-bingar kegembiraan dengan sekian hiburan yang disuguhkan.

Yang menarik, kesadaran itu sudah lebih dulu muncul di benak kader lapisan bawah. Beberapa materi yang sudah seharusnya dirumuskan ulang ramai diperbincangkan. Lagi-lagi, yang dihadapi kader-kader PMII level bawah adalah soal legitimasi. Seperti persoalan kembalinya PMII menjadi bagian struktur NU, suara di bawah sudah kencang tapi PB PMII sebagai pimpinan tertinggi masih terlihat diam.[2] Artinya, setingkat Rayon tidak punya hak untuk mengubah materi-materi yang menjadi konsumsi kader PMII. Sedangkan perengkrutan kader baru semakin dekat.

Lantas, masihkah mereka akan disuguhkan materi-materi yang menuntun untuk bersikap vis a vis terhadap negara, sedangkan PMII menyatakan sikap reposisi gerakan. Jika di tahun ajaran baru ini PMII masih belum bisa merumuskan materi-materi yang sesuai kebutuhan zaman. Maka, stagnasi gerakan adalah sebutan yang pantas daripada reposisi gerakan sebagaimana yang disuarakan oleh pimpinan.

Asli Muhammadiyah

Kedua, kaderisasi internal. Hal yang penting diperhatikan dalam kaderisasi internal adalah pemantapan ideologi. Jika sudah bicara pemantapan ideologi, tentunya kita tidak akan lepas dari materi-materi inti di PMII, semisal Aswaja, ke-PMII-an dan NDP (Nilai Dasar Pergerakan). Ketiga materi itu adalah materi kunci untuk memantapkan setiap kader agar memiliki rasa kepemilikan (secara jasmani dan rohani) terhadap PMII. Ketiganya harus benar-benar mengkristal pada diri kader PMII. Dengan demikian, kaderisasi internal sebagai reposisi gerakan tidak bisa diraih jika pemantapan ideologi tidak terlaksanakan. Sudahkah hal ini dirumuskan dan dilakukan?

Ketiga, kembali ke gerakan keagamaan. Jika berbicara gerakan keagamaan, maka internalisasi Aswaja menjadi kebutuhan yang tak terbantahkan. Sependek yang penulis ketahui. Aswaja yang dipakai dalam PMII adalah Aswaja dalam konteks umum. Hal itu bisa dilihat dari nilai empat (Tawasut, Tasamuh, Tawazun dan Taadul) yang dikaji dalam PMII. Bukan Aswaja sebagaimana yang diamalkan oleh warga NU (baik yang tertulis atau tidak). Meskipun PMII menganggap, Aswaja yang disuguhkan pada kader adalah Aswaja selayaknya NU. Karena, Aswaja belum tentu Aswaja sebagaimana yang diamalkan NU, tetapi Aswaja yang diamalkan NU sudah pasti Aswaja.

Artinya, PMII harus benar-benar mampu menginternalisasikan Aswaja ala NU. Jika benar-benar mau kembali ke gerakan keagamaan seperti yang termaktub dalam reposisi gerakan. Yang menjadi persoalan adalah, PMII hari ini lebih pada pengetahuan yang berbasis rasionalitas-empiris. Hampir semua argumentasi kader PMII lebih dibanggakan jika syarat akan refresensi rasionalitas-empiris. Atau lebih kita kenal dengan istilah positivistik, pengetahuan menutupi kebenaran.

Dengan demikian, kembali ke gerakan keagamaan harus diiringi dengan revolusi rohani, pembersihan diri. Revolusi rohani itu bisa terjadi jika PMII tidak hanya berpatokan pada dalil naqli dan waqii semata. Namun, dalil kasyfi menjadi landasan yang patut diperhitungkan.

Jika mengacu pada tradisi yang ada, dalil kasyfi selalu menjadi elemen yang tidak bisa dikesampingkan. Hal itu bisa dibuktikan dengan sekian kejadian yang pernah dialami oleh intelektual Islam Indonesia (Kiai), mungkin menurut pemahaman rasionalitas-empiris hal semacam itu tidak bisa dipercaya. Semisal, kebenaran yang datangnya melalui mimpi. Karena tidak bisa dibuktikan dengan data dan fakta yang tampak oleh mata. Namun, yang semacam itu adalah kebenaran yang sampai saat ini (terutama kalangan pesantren) masih mempercayai kebenarannya. Ya, singkatnya "membaca teks yang tak tertulis" itulah kasyfi yang dimaksud. Sebagai penerus perjuangan para Kiai, PMII sudah suharusnya berani mengakui akan posisi dalil kasyfi.

Tanpa dalil kasyfi mustahil revolusi rohani akan terjadi. Jika revolusi rohani tidak terjadi, kecenderungan pada hubbud dunya lebih mendominasi. Gerakan keagamaan yang dilakukan selalu dikaitkan dengan persoalan materi, bukan menegakkan kalimat Ilahi. Setinggi apapun ilmu yang diraih kader PMII, setinggi apapun pangkat dan jabatannya, namun menolak kebenaran dalil Kasyfi. Ujung-ujungnya akan menjadi penjahat dengan segala bentuknya. Alhasil, gerakan keagamaan tidak akan terealisasi. Karena untuk melakukan kebenaran sesuai kata hati telah tertutupi oleh matinya nyali. Lihatlah, sisi lain dari para Kiai.

Dari sekian pembahasan di atas, tentunya banyak pekerjaan rumah yang harus di kerjakan PMII. Gerakan intelektual, kaderisasi internal, kembali ke gerakan keagamaan bukan hanya menjadi dagangan dalam masa jabatan. Semua itu harus dilakukan dan dibuktikan dengan tindakan. Penulis sendiri sepakat dengan gagasan reposisi gerakan. Namun, jika PB PMII sebagai pimpinan tertinggi lamban seperti menyikapi "Kembalinya PMII ke NU". Reposisi gerakan bukanlah suatu yang niscaya seperti yang disampaikan sahabat Aminudin Maruf, Ketua Umum PB PMII. Tetapi, reposisi gerakan adalah sebuah kata tanpa makna. Seperti yang tertulis rapi dalam berita. Ingat, Reposisi gerakan bukan reposisi perhimpunan. Buktikan, karena ucapan saja bukanlah ciri dari kaum pergerakan.

 

Habislah sudah masa yang suram

Selesai sudah derita yang lama

 

Abdul Rahman Wahid, kader Rayon PMII Ashram Bangsa, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan kalijaga Yogyakarta.

 

[1] Lihat Asli Muhammadiyah, PMII Nyatakan Reposisi Ulang Gerakan Mahasiswa, dipubliskasikan (Sabtu, 18/04/2015 18:01)

[2] Lihat Asli Muhammadiyah, PB PMII Tunggu Hasil Kajian Tim Kaderisasi PBNU, dipublikasikan (Ahad, 01/02/2015 17:01)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Doa, Hikmah Asli Muhammadiyah

Kamis, 15 Agustus 2013

Tanya-Jawab Ilmiah Sekitar Perayaan Maulid Nabi

Dalam diskursus perayaan maulid Nabi banyak dari kalangan ikhwan yang masih belum tahu mengenai sumber dalil yang mendasari bahwa maulid memang pekerjaan yang sesuai syariat. Sehingga perlu adanya kita menghadirkan dalil-dalil ilmiah dengan konsep tanya-jawab seputar maulid.

Tanya? ? ? : Apakah maulid itu?

Tanya-Jawab Ilmiah Sekitar Perayaan Maulid Nabi (Sumber Gambar : Nu Online)
Tanya-Jawab Ilmiah Sekitar Perayaan Maulid Nabi (Sumber Gambar : Nu Online)

Tanya-Jawab Ilmiah Sekitar Perayaan Maulid Nabi

Jawab? ? : Maulid diambil dari kata bahasa Arab walada-yalidu yang bermakna kelahiran, yaitu kelahiran baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dalam pelaksanaannya, maulid merupakan kegiatan keagamaan yang mengadung esensi pesan ayat suci al-Quran, disertakan kisah-kisah seputar kehidupan Nabi Muhammad, dan di dalamnya terdapat pujian dan shalawat dalam bentuk syair. Di akhir acara, terkadang sebagian orang bersedekah makanan untuk sesama.

?

Tanya? ? ? : Siapakah orang yang pertama kali merayakan maulid?

Asli Muhammadiyah

Jawab? ? : Yang merayakan maulid pertama kali adalah penguasa Kota Irbil, Mudzoffar Abu Said Kaukabari bin Zainuddin, seorang raja terpuji dan pembesar yang dermawan. Ibnu Katsir pernah berkomentar tentangnya: "Beliau melaksanakan maulid pada Rabiul Awal dan memperingatinya dengan meriah. Ia sosok yang santun, pemberani, cerdik, dan adil. Semoga Allah merahmati beliau. (Hawi lil Fatawi, halaman 292)

?

Tanya : Apa pandangan ulama mengenai maulid Nabi?

Jawab : Imam Jalaluddin As-Suyuthi ketika ditanya perihal maulid beliau menjawab secara eksplisit dengan sebuah karya kitab yang diberi nama Husnul Maqshad fi Amalil Maulid. Menurut beliau, "Hukum asal maulid Nabi yang mana di dalamnya terdapat orang yang membaca ayat suci al-Qur’an dan hadits Nabi tentang pengarai Rasulullah, begitu juga ayat yang ada hubungan dengan kisah kenabiannya. Dilanjutkan dengan acara ramah tamah, lalu bubar tidak lebih dari itu. Maka, itu adalah bidah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.” (Husnul Maqshad, halaman 251-252).

Imam Suyuti juga berkata bahwa suatu ketika Imam Ibnu Hajar ditanya tentang maulid, beliau menjawab, “Asal muasal amalan maulid (seperti yang ada saat ini) adalah bidah, dan tidak pernah dinukil dari para salafus shalih, bersamaan dengan hal tersebut terdapat amalan yang baik di dalamnya dan menjauhi amalan yang buruk. Maka barangsiapa yang berusaha mengamalkan (yang baik di dalamnya) dan menjauhi sebaliknya maka amalan ini hukumnya bidah hasanah, dan tidak begitu jika sebaliknya. (Hawi lil Fatawi, halaman 282). Dari dua komentar di atas jelas bahwa merayakan maulid itu boleh selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.

Asli Muhammadiyah

Ibnu Taimiah berpendapat, memulyakan hari kelahiran dan menjadikannya sebagai ritual musiman telah dikerjakan oleh sebagian orang. dan menjadikannya mendapat pahala yang sangat agung karena bagusnya tujuan dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam (Sirah Halabiah Juz I, halaman 84-85).

Sayyid Zaini Dahlan mengatakan, merasa senang pada hari kelahiran Nabi termasuk sebagian cara penghormatan kepada beliau (Addurarus Saniyah, halaman 190).

?

Tanya : Adakah ulama yang mengarang kitab tetang kebolehan maulid?

Jawab : Tentu saja, berikut di antara nama-nama ulama beserta karyanya:

1. Husnul Maqshad fi Amalil Maulid (imam jalaluddin As7Suyuthi)

2. Khulashatul Kalam fi Ihtifal bi Maulidi Khairil Anam (Syekh Abdulloh bin Syekh Abubakar bin Salim)

3. Ihtifal bil Maulid (DR. Said Ramadhon Buthi)

4. Haulal Ihtifal bil Maulid Nabawi (Prof DR muhammad bin alwi almaliki)

5. Ihtifal bil Maulid Bainal Muayyidin wal Muaridlin (Abil Hasanain Abdulloh al-Husaini al-Makky), dan lain-lain.

Sementara ulama ahli Hadits yang merangkum sejarah Nabi dalam bentuk maulid sangat banyak, di antaranya:

1. Al-Hafidz Abil Fida ibn Katsir (774 H; maulidnya ditahqiq DR. Sholahuddim Munjid)

2. Al-Hafidz Abil Fadhl Abdurrahim Al-Kurdi (806 H)

3. Al-Hafidz Abul Khair Muhammad As-Sakhowi (902 H)

4. Al-Hafidz abdurrohman ali assyibani (994 H; maulidnya yang ditahqiq Sayyid Muhammad al-Maliki)

5. Al-Hafidz Mula Ali Al Qori (104H; Mauridurrawi fi Maulid Nabawi)

6. Al-Hafidz Muhammad bin Abu Bakar al-Qisi (842 H; Jamiul Atsar fi Maulidil Mukhtar)

7. Al-Hafidz Al-Iraqi (808 H; Mauridul Hani fi Maulid Assunni), dan masih banyak ulama lainnya.

?

Tanya? ? ? : Apakah dalil kebolehan Maulid?

Jawab? ? : Sebelumnya kita perlu melihat interpretasi maulid itu sendiri. Kalau kita mau tahu hukumnya, kita lihat apa pekerjaannya (karena hukum diberlakukan untuk perbuatan (af’alul mukallafin, Red). Adapun pekerjaan dalam maulid di antaranya adalah membaca ayat suci al-Quran, membaca sejarah Nabi, mahallul qiyam, itikaf di masjid, membaca syair di masjid, doa mendekatkan diri kepada Allah, dzikir berjamaah, taushiyah dan nasihat, menghidupkan syiar Islam, dan sedekah. Beberapa hal yang disebutkan di atas para ulama sepakat mengenai kebolehannya, mungkin sebagian orang kurang percaya mengenai dalil kebolehan dua hal yaitu mahallul qiyam dan menbaca syair pujian. Sebenarnya bagaimana hukumnya?

?

Tanya? ? ? : Mengapa kita pada hari kelahiran nabi harus senang, apakah mendapatkan pahala?

Jawab ? : Ungkapan rasa bahagia di saat kelahiran baginda Nabi adalah wujud rasa syukur kepada Allah sebab dengan lahirnya beliau agama Islam ini ada. dan agama Islam sampai di tangan kita semua. Dikisahkan seorang wanita yang bernadzar ingin menabuh rebana di dekat Nabi, bahkan di dekat kepala beliau jika Nabi datang dalam keadaan selamat. Maka, apa jawaban Nabi "Laksanakan nadzarmu!”

Bukankah kita semua tau tidak boleh bernadzar dalam perkara yang mubah dalam fiqh, dan tidak ada yang lebih mulia dari kepala Nabi Muhammad di alam semesta ini. Tetapi dalam kenyataannya Nabi memperbolehkan. Mengapa begitu? Karena nabi mengetahui bahwa hal ini dibarengi dengan perasaan senang, cinta dan takdhim kepada beliau.

Abu Lahab, orang yang sangat kejam terhadap Nabi, diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa setiap hari Senin ia diringankan dari siksa neraka karena di saat nabi lahir Abu Lahab bergembira. Ia bahkan memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai ungkapan kebahagiaan atas kelahiran ponakannya. Dalam hal ini Imam Al-Hafidz Syamsyuddin Muhammad Nasirruddin Addimsyiqi bersenandung:

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ?

"Jika orang seperti Abu Lahab saja yang jelas-jelas jahat dan disiksa di neraka setiap hari Senin diringankan siksanya sebab ia bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad maka apalagi jika yang bergembira seorang muslim yang sepanjang hidupnya bergembira atas lahirnya Nabi Muhammad dan wafat dalam keadaan Islam."

?

Tanya? ? ? : Apakah landasan hukum mahallul qiyam?

Jawab? ? : Mahallul qiyam jika kita artikan ke dalam bahasa Indonesia bermakna tempat kita berdiri. Yakni, sikap berdiri untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaan dan dan penghormatan atas lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang menganggap tidak boleh berdiri untuk memuliakan orang lain. Namun dalam hadits sendiri, Rasulullah memerintahkan sahabat Anshor untuk berdiri saat kedatangan pemimpin mereka. Nabi berkata: ? ? (berdirilah atas kedatangan pemimpin kalian!)

Sementara ulama menjelaskan apa kandungan mahallul qiyam di antaranya dalam sebuah syair:

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

"Para ulama memulai pekerjaan ini (mahallul qiyam) dengan meresapi kisah beliau (Nabi) dan membayangkan sosoknya yang agung bahkan dan tidak hanya dalam hal ini namun dalam segala kondisi"

Contoh lain hadits dari Sayyidatina Fatimah Azzahra, putri Nabi yang berdiri jika Nabi hadir; Rasulullah pun begitu saat Fatimah hadir. Dalam Sunan Abi Dawud (5217) disampaikan: "Sayyidatina Fatimah saat masuk menghadap Nabi, maka beliau (Nabi) berdiri dan mencium Fatimah lalu mempersilakan duduk di tempatnya. Begitu pun Rasulullah saat masuk ke hadapan Fatimah maka Fatimah berdiri dari tempat duduknya lalu Nabi menciumnya dan Fatimah mempersilakan Nabi duduk di tempatnya."

Pada praktiknya saat kita berdiri yang kita lakukan adalah memuji, bershalawat, bersyukur atas anugerah Allah yang menghadirkan keistimewaan dari kehadiran kekasihnya, Nabi Muhammad. Allah subhanahu wataala menyuruh kita berdzikir kapan saja di mana saja dan kondisi apa saja: ? ? ? ? ? ?

Bahkan ulama juga angkat bicara mengenai kebolehan mahallul qiyam dan secara detail dijelaskan dalam satu kitab khusus yang bernama Attarkhis bil Qiyam li Dzawil Fadhl wal Maziyyah min Ahlil Islam yang dikarang oleh Al Imam Nawawi.

?

Tanya ? ? : Apakah Nabi memperbolehkan sahabat memuji beliau?

Jawab ? : Tentu saja Nabi memperbolehkan. Coba kita telisik kitab Al-Istiab fi Marifatil Ashab tentang hadits Kharim bin Aus bin Haritsah yang mana ia berkata: "Aku berhijrah kepada Rasulullah selepas dari Perang Tabuk dan aku memutuskan untuk masuk Islam, lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Mutholib berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memujimu.’ Nabi menjawab, ‘Katakanlah, tidak akan pecah gigimu’.” Lalu Abbas mengutarakan syair pujian:

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ?

? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ?

?

(Dan setiap orang yang didoakan Nabi seperti kepada abbas giginya awet sampai tua)

?

Tanya ? ? : Adakah bukti lain sahabat memuji Nabi?

Jawab? ? : Berikut nama beberapa sahabat beserta syairnya yang dalam sejarah pernah memuji Nabi, di antaranya:

1. Kaab bin Zuhair bin Abi Sulma

? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ?

2. Hasan bin Tsabit

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ?

3. Bujair bin Zuhair al-Muzani

? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ? ?

4. Abbas bin Madras

? ? ? ? ? ¤? ? ? ? ?

5. Nabigha Al Jadi

? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ? ?

?

Tanya? ? ? : Tolong disebutkan siapa ulama yang juga memuji Rasulullah?

Jawab? ? : Ulama juga tak ingin ketinggalan dalam menggapai cinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka ramai-ramai mengarang syair pujian. Akan saya sebutkan beserta penggalan syairnya, seperti:

Al-Imam al-Hafidz ibn Daqiq berkata:

? ? ? ? ¤ ? ? ? ?

Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar al Atsqalani berkata dalam syairnya:

? ? ? ? ? ? ¤ ? ? ? ? ? ?

Al-Imam Aminus Syuara Ahmad Syauqi berkata:

? ? ? ? ¤? ? ? ?

?

Tanya? ? ? : Kenapa banyak orang melakukan maulidan pada hari Kamis dan bulan Robiul Awal?

Jawab? ? : Sebenarnya melaksanakan maulid boleh kapan saja, adapun maulidan di hari Jumat sebab berlandasan kepada hadits Nabi:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

? ? ?

“Perbanyaklah shalawat atasku di hari Jumat dan malam jumat, dan barangsiapa bershalawat sekali maka Allah akan bershalawat atasnya 10 kali."

Mengenai perayaan di bulan Rabiul Awal maka ada baiknya kita lihat sejarah. Ketika seseorang berpuasa asyura mereka berpuasa atas keberhasilan Nabi Musa, dan ketika hari raya Idul Adha kita berkorban mengenang jasa Nabi Ismail, dan saat Rabiul Awal kita memperingati lahirnya Nabi Muhammad shallallahu? ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda:

? ? ? ? ? ?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

"Maka Allah mengasihani seseorang yang menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya (untuk mensyukuri) agar menjadi penyakit yang parah bagi orang yang di hatinya terdapat penyakit."

Kelahiran Nabi Muhammad merupakam kelahiran yang istimewa karena pada bulan ini tidak ada perayaan lain selain kelahirannya. Sementara kalau kita lihat bulan lain terdapat banyak keistimewaannya. Oleh karena itu ini menunjukkan bahwa keagungannya secara istiqlaliyah atau terkhusus kepada beliau saja.

Dari beberapa pertanyaan di atas kita bisa simpulkan bahwa maulid Nabi bukanlah hal yang dilarang agama. Karena maulid Nabi adalah ungkapan kita dan bentuk syukur kita dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

?

(Moh Nasirul Haq, Santri Rubat Syafiie Mukalla Yaman)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Santri, Olahraga Asli Muhammadiyah

Sabtu, 16 September 2017

Kaderisasi IPNU-IPPNU Diisi dengan Pengajian Kitab Kuning

Kudus, Asli Muhammadiyah. Tak selayak penyampaian materi di kegiatan orientasi pada umumnya, Orientasi Kepengurusan Dewan Koordinasi Anak Cabang Corp Brigade Pembangunan dan Korp  Pelajar Putri (DKAC CBP-KPP) IPNU-IPPNU Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus menyajikan pengajian “kitab gundul” berisi materi Ahlussunnah wal Jama’ah.

Kaderisasi IPNU-IPPNU Diisi dengan Pengajian Kitab Kuning (Sumber Gambar : Nu Online)
Kaderisasi IPNU-IPPNU Diisi dengan Pengajian Kitab Kuning (Sumber Gambar : Nu Online)

Kaderisasi IPNU-IPPNU Diisi dengan Pengajian Kitab Kuning

Ahad sore (27/4), materi terakhir dalam kegiatan itu mengenai ke-NU-an dan Ahlussunnah Waljama’ah. Sih Karyadi menyuguhkan materi secara bandongan dengan acuan kitab Faroidus Saniyah karangan ulama kharismatik Kudus, KH. Sya’roni Ahmadi yang juga Mustasyar PBNU.

Dikatakan Karyadi, aktivis IPNU-IPPNU harus mendalami dasar-dasar amaliyah nahdliyyin.

Asli Muhammadiyah

“Kita harus memahami betul tentang dalil-dalil yang mendasari tradisi amaliyah Aswaja yang dilakukan oleh orang NU. Dengan begitu maka akan membuat kita tidak mudah terbujuk omongan orang-orang di luar NU yang kadang punya pemahaman berseberangan dari kita,” ungkapnya di depan 60 peserta.

Dengan memaknai kitab tersebut, Karyadi menerangkan ihwal tradisi amaliyah NU. Para peserta pun antusias menyimak pemaparan karyadi yang berkarakter menenangkan. Mereka bergiliran menanyakan seluk-beluk bermacam amalan warga NU.

Asli Muhammadiyah

Beberapa hal yang disampaikannya adalah dalil tentang wasilah, pembacaan do’a Kunut, tahlil, istighosah, manakib, hingga hormat maulid nabi.

Agenda yang berlangsung selama dua hari (26-27 April 2014) di SMP Desa Rahtawu ini dimaksudkan untuk memupuk keakraban antar anggota DKAC CBP-KPP, terutama para pengurusnya, serta menekankan kesadaran disiplin. (Istahiyyah/Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Pendidikan, Ulama, Pertandingan Asli Muhammadiyah

Sabtu, 20 Januari 2018

Perkuat Amaliyah An-Nahdliyah, PCNU Pamekasan Gelar Dauroh Aswaja

Pamekasan, Asli Muhammadiyah - Halaman Kantor PCNU di Jalan R Abd Aziz Pamekasan dipadati warga nahdliyin, Ahad (22/1) siang. Mereka sedang mengikuti acara Dauroh Aswaja yang diisi oleh Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur Kiai Marzuki Mustamar.

Ketua PCNU Pamekasan RKH Taufik Hasyim menegaskan, acara tersebut dimaksudkan guna memperkuat amaliyah an-nahdliyah. Sebab, melalui Dauroh Aswaja, diketengahkan raham dalil naqli dan aqli guna memperkokoh tradisi ke-NU-an yang sejauh ini sudah mengakar kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perkuat Amaliyah An-Nahdliyah, PCNU Pamekasan Gelar Dauroh Aswaja (Sumber Gambar : Nu Online)
Perkuat Amaliyah An-Nahdliyah, PCNU Pamekasan Gelar Dauroh Aswaja (Sumber Gambar : Nu Online)

Perkuat Amaliyah An-Nahdliyah, PCNU Pamekasan Gelar Dauroh Aswaja

"Ada kalanya warga nahdliyin belum paham secara mendasar dalil-dalil atas tradisi an-nahdliyah yang sudah turun temurun mereka lakukan. Melalui Dauroh Aswaja ini, diharapkan memberikan informasi mengenai keabsahan tradisi ubudiyah masyarakat secara syari," terang Pengasuh Pesantren Sumber Anom, Palengaan, Pamekasan tersebut.

Asli Muhammadiyah

Pihaknya optimistis itu bisa dicapai mengingat kitab Muhtashor al-Muqtathofat li Ahlilbidayat karangan Kiai Marzuqi Mustamar, diberikan secara cuma-cuma kepada peserta Dauroh Aswaja.

"Jika ada pihak yang membidahkan atau mengafirkan amaliyah an-nahdliyah seperti ziarah kubur, tahlilan, muludan, haul, selamatan kelahiran, dan sejenisnya, kitab tersebut bisa menjadi rujukan autentik," pungkasnya. (Hairul Anam/Abdullah Alawi)

Asli Muhammadiyah

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Santri, Kyai Asli Muhammadiyah

Jumat, 30 Desember 2011

Inilah Solusi Fikih Landasan Penetapan Fatwa DSN MUI

Malang, Asli Muhammadiyah. KH Ma’ruf Amin dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi syariah di UIN Malang, Rabu (24/5) menjelaskan, setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN-MUI; yaitu al-Taysîr al-Manhaji, Tafriq al Halal ‘An al-Haram, I’adah al-Nadhar, dan Tahqiq al-Manath. 

Al-Taysîr al-Manhaji dapat diartikan memilih pendapat yang ringan namun tetap sesuai aturan. Meskipun mengambil pendapat yang lebih meringankan (at-taisir) namun tetap dalam koridor manhaj yang ada. 

Inilah Solusi Fikih Landasan Penetapan Fatwa DSN MUI (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Solusi Fikih Landasan Penetapan Fatwa DSN MUI (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Solusi Fikih Landasan Penetapan Fatwa DSN MUI

“Artinya, fatwa DSN-MUI akan memberikan jalan keluar dengan memberikan solusi terbaik selama tidak bertentangan dengan syariah. Namun demikian, penggunaan metode tersebut tidak boleh dilakukan secara berlebihan (al-mubalaghah fi al-taysir). Hal itu tidak dibenarkan karena menimbulkan sikap meremehkan (al-tasâhul),” tandasnya.

Metode Al-Taysîr al-Manhaji dimaksudkan agar menghindarkan fatwa disahkan tanpa mengikuti pedoman. Tidak jarang suatu masalah dijawab dengan fatwa yang meringankan namun hanya mempertimbangkan aspek kemaslahatannya saja dan tidak mengindahkan aspek kesesuaian metodologisnya (al-manhaj).

“Dalam pandangan kami, hal itu tidak boleh dilakukan karena berpotensi terperosok pada mencari-cari hal-hal yang ringan saja (tatabbu’ al-rukhash) yang dilarang dalam syariah Islamiyah,” ujarnya.

Asli Muhammadiyah

Prinsip dasar penerapan kaidah al-Taysir al-Manhaji dalam fatwa DSN-MUI adalah menggunakan pendapat yang lebih rajih dan lebih maslahat jika memungkinkan; jika tidak, maka yang digunakan adalah pendapat yang lebih maslahat (saja). 

Langkah operasionalnya adalah mencari solusi fikih yang secara dalil lebih kuat dan sekaligus lebih membawa kemaslahatan. Namun apabila hal itu tidak bisa (atau sulit) dilakukan, maka yang didahulukan adalah pertimbangan kemaslahatan, sedangkan kekuatan dalil (aqwa dalilan) dijadikan pertimbangan setelahnya.

“Karena itu, tidak menutup kemungkinan dalam fatwa DSN-MUI didasarkan pada pendapat ulama yang dulu dianggap sebagai pendapat lemah (qaulun marjuhun), namun karena situasi dan kondisi saat ini pendapat tersebut dianggap lebih membawa kemaslahatan.”

Asli Muhammadiyah

Contohnya adalah penerapan kaidah penetapan hukum ekonomi syariah yang selama ini dikenal ada dua pandangan, yakni pandangan substantif yang menjadikan tujuan/hasil akhir dan isi (al-maqashid wa al-ma’ani) sebagai ugeran dalam menentukan hukum; dan pandangan legal-formal yang mengunakan kata/kalimat dan bentuk (al-alfazh wa al-mabani) sebagai ugeran dalam menentukan hukum. Yang pertama menggunakan kaidah “patokan (untuk menentukan keabsahan) akad adalah tujuan dan maknanya, bukan kata-kata dan susunannya”.  

Dan yang kedua menggunakan kaidah “patokan (untuk menentukan keabsahan) akad adalah kata-kata dan susunannya, bukan tujuan dan maknanya”

Oleh DSN-MUI pandangan yang terlihat antagonis tersebut dua-duanya diadopsi dan dipakai dalam menetapkan fatwa DSN MUI, tergantung mana yang paling punya relevansi dengan aspek kemaslahatan. 

Contoh untuk pengadopsian pandangan pertama adalah fatwa tentang akad wad’iah (digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana berupa tabungan dan giro); akad wadi’ah adalah bentuk formalnya (al-alfazh wa al-mabani) sedangkan substansinya (al-maqashid wa al-ma’ani) merupakan akad qardh; karena akad wadi’ah yang terdapat izin dari pemilik untuk menggunakan barang titipan oleh penerima titipan, dan barang titipan dapat diganti oleh barang lain (yang senilai/serupa/mitsaliyat) sejatinya merupakan akad qardh. 

Sedangkan contoh penerapan pandangan kedua dalam fatwa DSN-MUI adalah fatwa terkait mengikatnya (mulzim) saling berjanji (al-muwa`adah) dan hubungannya dengan mulzimnya perjanjian (al-`aqd).

 

Fatwa terkait lindung nilai secara syariah boleh dilakukan dengan syarat dilakukan atas dasar kebutuhan nyata (tidak untuk untung-untungan/spekulasi/gharar) dan dilakukan melalui mekanisme forward agreement (saling berjanji) untuk melakukan pertukaran mata uang di masa yang akan datang.

Akad dan muwa`adah (saling berjanji) dari sisi bentuknya memiliki kesamaan, yaitu pihak yang melakukannya sama (dilakukan oleh dua pihak atau lebih), dan dari sisi sifatnya juga memiliki kesamaan, yaitu mengikat (mulzim) untuk dilakukan.

Akan tetapi perbedaan antara keduanya bersifat mendasar; yaitu dalam muwa`adah belum muncul hak dan kewajiban, sedangkan dalam akad sudah muncul. Oleh karena itu disebut bahwa saling berjanji mirip dengan akad (al-muwa`adatu tusybih al-`aqd). Namun sejatinya kedua hal tersebut berbeda, saling berjanji bukanlah akad (wa laisa al-muwa`adatu `aqdan). Apabila saling berjanji dianggap sama hukumnya dengan akad, maka transaksi lindung nilai terlarang karena termasuk jual-beli utang dengan utang (bai` aldain bi al-dain). Namun kalau saling berjanji dihukumi bukan akad (sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI), maka transaksi tersebut dibolehkan, karena terhindar dari jual-beli utang dengan utang.

Kaidah berikutnya adalah terkait dengan pemisahan antara harta halal dan nonhalal (at-tafriq baina al-halal wal haram). Umumnya, orang memahami bahwa percampuran antara yang halal dan yang haram, maka dimenangkan yang haram, sesuai kaidah “apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram” (idza ijtama’ al-halal wa al-haram ghuliba al-haram).

Dalam pandangan DSN-MUI kaidah tersebut tidak cocok diterapkan di bidang ekonomi. Kaidah tersebut lebih cocok digunakan dalam bidang pangan, khususnya yang cair. “Halal-haram dalam bidang pangan terkait dengan bahannya (‘ain), sehingga jika terjadi percampuran maka akan terjadi persinggungan dan persenyawaan yang sulit dipisahkan. Dalam kondisi seperti itu maka tepat menggunakan kaidah ‘apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram’ (idza ijtama’ al-halal wa al-haram ghuliba al-haram),” tandasnya.

Sedangkan apabila pemisahan antara yang halal dari yang haram dapat dilakukan, misalnya dalam kasus percampuran antara harta yang halal dan yang tidak halal, maka kaidah (idza ijtama’ alhalal wa al-haram ghuliba al-haram) ini tidak cocok diterapkan, dan yang lebih tepat adalah menggunakan kaidah pemisahan yang halal dari yang haram (tafriq baina al-halal ‘ani al-haram). 

Penjelasannya, bahwa harta atau uang dalam persepektif fikih bukanlah benda haram karena zatnya (‘ainiyah) tapi haram karena cara memperolehnya yang tidak sesuai syariah (ligairih), sehingga dapat untuk dipisahkan mana yang diperoleh dengan cara halal dan mana yang nonhalal. Dana yang halal dapat diakui sebagai penghasilan sah, sedangkan dana nonhalal harus dipisahkan dan dialokasikan untuk kepentingan umum.

Teori tafriq al-halal ‘an al-haram digunakan di fatwa DSN-MUI dengan pertimbangan bahwa dalam konteks Indonesia kegiatan ekonomi Syariah belum bisa dilepaskan sepenuhnya dari sistem ekonomi konvensional yang ribawi. Setidaknya institusi ekonomi Syariah berhubungan dengan institusi ekonomi konvensional yang ribawi dari aspek permodalan, pengembangan produk, maupun keuntungan yang diperoleh.

Contoh pertama, Pendirian bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) oleh Bank Konvensional; teori tafriq al-halal min alharam merupakan jawaban atas komentar banyak pihak tentang berdirinya bank-bank syariah, terutama UUS yang dibentuk atau didirikan oleh bank-bank konvesional. Di antara umat Islam ada yang meragukan kehalalan produk Unit Usaha Syariah karena modal pembentukan berasal dari bank konvensional yang termasuk perusahaan ribawi. 

“Teori tafriq al-halal min al-haram diaplikasikan dengan cara mengidentifikasi seluruh uang yang menjadi milik bank konvensional sehingga diketahui mana yang merupakan bunga dan mana yang merupakan modal atau pendapatan yang diperoleh dari jasa-jasa yang tidak didasarkan pada bunga. Pendapatan bank yang berasal dari bunga disisihkan terlebih dahulu, maka sisanya dapat atau boleh dijadikan modal pendirian bank syariah atau UUS karena diyakini halal,” katanya. 

Kaidah berikutnya dalam upaya penerapan solusi fikih adalah ‘adah al-nazhar (telaah ulang). Telaah ulang terhadap pendapat ulama terdahulu bisa dilakukan dalam hal pendapat ulama terdahulu dianggap tidak cocok lagi untuk dipedomani karena faktor sulit diimplementasikan (ta‘assur, ta’adzdzur aw shu’ubah al-amal).

Telaah ulang salah satu caranya dilakukan dengan menguji kembali pendapat yang mu’tamad dengan mempertimbangkan pendapat hukum yang selama ini dipandang lemah (marjuh bahkan mahjur), karena adanya ‘illah hukum yang baru dan/atau pendapat tersebut lebih membawa kemaslahatan; kemudian pendapat tersebut dijadikan pedoman (mu’tamad) dalam menetapkan hukum.

Teori ini merupakan jalan tengah atau moderat di antara pemikiran pakar hukum ekonomi syariah yang terlalu longgar (mutasahil) dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, sehingga ekonomi Islam terjebak pada labeling. Sebaliknya dengan teori ini pengembangan ekonomi Islam tidak terlalu ketat dan terikat dalam kaidah-kaidah dan pemikiran fiqih klasik yang mungkin sulit diaplikasikan kembali pada era sekarang (mutasaddid). Dasar teori ini adalah kaidah: “Hukum itu berjalan sesuai dengan illah-nya, ada dan tidak adanya (illah) (al-hukm yaduru ma‘a ‘illatihi wujud[an] wa ‘adam[an]).

Sedangkan tahqiq al-manath (Analisa Penentuan Alasan Hukum/’Illat) adalah analisa untuk mengetahui adanya alasan hukum (‘illah) lain dalam satu kasus, selain illat yang diketahui sebelumnya, baik melalui nash, ijma, ataupun istinbath.

Contoh penerapannya adalah Fatwa DSN-MUI No. 7/DSNMUI/V/2010 tentang Murabahah Emas. Fungsi emas dalam sejarah Islam adalah sebagai alat tukar/uang. Oleh karena itu, jika emas akan diperjualbelikan maka harus dilakukan secara tunai untuk menghindarkan terjadinya riba nasa’ (riba karena pertukaran barang ribawi sejenis yang dilakukan tidak secara tunai). Dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, dibolehkan emas dijadikan obyek jual beli tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun tangguh (ta’jil) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). 

“Keputusan ini antara lain didasarkan atas alasan bahwa saat ini masyarakat dunia tidak lagi menjadikan emas sebagi alat tukar (uang), tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah), oleh karena itu larangan menjual belikan emas secara tidak tunai berdasarkan hadis Nabi tidak berlaku lagi karena illat hukum larangan telah berubah,” terangnya.

Semua hal yang disebutkan di atas dilakukan karena ada kaedah bahwa hukum asal dalam ekonomi syariah adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya (al-ashl fi al-mu’amalat al-ibahah hatta yadull al-dalil ‘ala al-tahrim). Sehingga membuka lebar pintu untuk melakukan terobosan dan inovasi-inovasi dalam perumusan hukum Islam terkait ekonomi syariah. (Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah AlaSantri, AlaNu Asli Muhammadiyah

Senin, 22 Januari 2018

Peristiwa Akhir Sya’ban 1393 H

Pada 27 September 1973 bertepatan dengan 29 Sya’ban 1393 H, terjadi keributan di gedung DPR RI Jakarta. Saat itu sedang diadakan Pembicaraan Tingkat II mengenai RUU Perkawinan. Aksi-aksi solidaritas terjadi di berbagai daerah yang berbuntut penahanan beberapa aktivis muslim. Antusias umat Islam mengikuti proses pembahasan RUU ini luas biasa, mungkin persis seperti suasana pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 ini. NU melaui PPP berhasil memegang kemudi dan memainkan peran yang sangat taktis berhadapan dengan PDI, Golkar dan ABRI.

RUU Perkawinan yang kemudian disahkan menjadi UU No 1 Tahun 1974 merupakan ketentuan Undang-Undang yang sangat penting terkait eksistensi umat Islam di Indonesia. Hukum perkawinan yang diterapkan di suatu negara menunjukkan sejauh mana negara ini mendasarkan hukum positifnya pada ajaran agama. Hukum perkawinan atau lebih luas hukum keluarga terkait erat dengan ketentuan agama di satu sisi, dan urusan negara di di sisi lainnya. Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim yang taat beragama ketika itu berhadapan dengan kelompok nasionalis sekuler. Saat itu bahkan terdengar pernyataan miring yang membuat geram umat Islam, bahwa “kita tidak bisa membuat kemajuan-kemajuan bila selalu memegang ajaran agama”.

Peristiwa Akhir Sya’ban 1393 H (Sumber Gambar : Nu Online)
Peristiwa Akhir Sya’ban 1393 H (Sumber Gambar : Nu Online)

Peristiwa Akhir Sya’ban 1393 H

Proses pembahasan RUU Perkawinan itu sebenarnya merupakan titik puncak dari perdebatan mengenai hukum perkawinan yang terjadi sejak zaman kolonial.? Perdebatan tidak hanya terjadi antara kelompok Islam(is) dengan kelompok sekuler di satu sisi tetapi juga dengan para aktivis gender. Beberapa point dalam ketentuan hukum keluarga Islam dinilai memberikan perlakukan tidk adil terhdap kaum perempuan, terutama terkait poligami, talak, perwalian dan pembagian harta warisan.

Masalah UU perkawinan menjadi perhatian penting ketika Kementerian Agama didirikan pascakemerdekaan. Pada Oktober 1950, Menteri Agama KH Wahid Hasyim membentuk Panitia Penyelidik Hukum Nikah, Talak dan Rujuk yang diketuai oleh Mr. Teuku Muhammad Hasan. Hasilnya disusun tiga RUU perwinan: 1)RUU perkawinan yang berifat khusus, 2)RUU perkawinan untuk umat islam, dan 3)RUU Perkawinan untuk umat Kristen.

Asli Muhammadiyah

Berikutnya, pada 1954, Menteri Agama KH Muhammad Ilyas mengajukan RUU Perkawinan khusus untuk umat Islam. Menteri Agama dari perwakilan NU ini memilih “mendahulukan pemenuhan kebutuhan umat Islam yang merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia”. Namun RUU ini kandas karena DPR telah menandatangani RUU yang lebih bersifat umum di atas. RUU inisiatif ini ditandatangani oleh Ny. Sumantri dari Fraksi PNI.

Asli Muhammadiyah

Adanya dua RUU ini menyebabkan pembahasan RUU perkawian menemui jalan buntu. Pihak NU menegaskan bahwa bahwa dalam negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya perkawinan diatur menurut ajaran agama, bukan semata-mata segi keperdataannya seperti ikatan perjanjian pada umumnya. Sementara pengusul RUU inisiatif mempertimbangkan aspirasi dari kelompok nonmuslim di parlemen serta para aktivis gender.

Pada masa Orde Baru, 31 Juli 1973, pemerintah mengajukan RUU Perkawinan yang baru. Bersamaan dengan itu, dua RUU yang pernah diajukan ke DPR dinyatakan dicabut kembali. Namun peristiwa ini memicu reaksi yang luar biasa di kalangan umat Islam. Ada sebelas point dalam RUU dari pemerintah itu yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. RUU itu juga mirip sekali dengan RUU perkawinan yang diajukan oleh Ny. Sumantri. Apalagi ditemukan bahwa ada bagian dalam RUU dari pemerintah itu yang merupakan terjemahan saja dari Burgerlijk Wetboek dan Huwelijksordonantie Christen Indonesier pada zaman Belanda dulu.

Gelombang penolakan RUU Perkawinan terus mengemuka. Buya Hamka di harian KAMI, antara lain menulis bahwa RUU perkawinan yang diajukan oleh pemerintah itu telah memaksa Kaum Muslimin sebagai golongan mayoritas di negeri ini untuk meninggalkan syariat agamanya sendiri. Para pelajar Islam yang menggabunga diri dalam Badan Kontak Generasi Pelajar Islam membuat pernyataan tertulis dengan judul “Jangan Ganggu Aqidah Kami”. Pernyataan senada juga disampaikan secara perseorangan maupun kelompok kepada Presiden Soeharto dan kepada DPR. Institut Agama Islam? Yogyakarta juga memberikan catatan akademis terkait RUU itu.

Kemudian atas prakarsa Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bisri Syansuri, pada 22 Agustus 1973, diadakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Jombang yang menolak secara tegas RUU Perkawinan ini disertai dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits. Namun tidak hanya menolak, Munas Alim Ulama ini juga mengajukan beberapa usulan yang rinci terkait perubahan pasal demi pasal yang menjadi pegangan bagi Fraksi PPP di DPR RI.

Reaksi penolakan umat Islam itu pun membuat Presiden Soeharto gamang. Dalam peringatan Isra’Mi’rj di Masjid Istiqlal Jakarta ia menyampaikan pernyataan khusus bahwa, “tidak mungkin dan tidak masuk akal kalau pemerintah mengajukan RUU yang bertentangan dengan aspirasi dan pandangan masyarakat yang ada di Indonesia”.

Tibalah saat-saat yang ditunggu, yakni pemberian pemandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPR dan tanggapan pemerintah, pada sesi Pembicaraan Tingkat II RUU Perkawinan, 17-18 Septembr 1973. Para aktivis Islam menyimak sidang dari balkon di sisi-sisi ruang sidang dalam suasana tegang. Tiga fraksi di DPR, yakni ABRI, Fraksi Golkar dan PDI cenderung “main aman” terhadap pembahasan RUU ini. Fraksi PDI yang paling disorot dalam pembahasan ini hanya menyampaikan pandangan normatif disertai imbauan agar masyarkat tenang dan menunggu proses sidang berlangsung.

Sementara itu fraksi PPP bersifat aktif menyampaikan catatan-catatan dan usulan perubahan beberapa pasal dalam RUU perkawinan. Salah satu bagian yang disoroti adalah bab dan pasal mengenai pertunangan yang antara lain menyebutkan bahwa ketika terjadi kehamilan dalam pertunangan itu, maka pria diharuskan kawin dengan wanita jika disetujui oleh pihak wanita. Kepada para aktivis gender, Fraksi PPP menegaskan bahwa peraturan tentang pertunangan itu justru merendahkan derajat wanita sebab merupakan perlindungan hukum terhadap pergaulan bebas yang hampir selalu merugikan kaum wanita.

Ketika memasuki pembacaan tanggapan pemerintah yang diwakaili oleh Menteri Agama, sidang tidak kondusif lagi. Pada saat pembicaraan mengenai pasal pertunangan, para aktivis Islam meneriakkan yel-yel menolak RUU perkawinan dari balkon-balkon sidang. Sidang dihentikan. Para anggota DPR dikawal keluar dari ruang sidang. Beberapa aktivis yang dianggap sebagai penggerak keributan itu ditahan.

Tidak untungnya, keributan di ruang sidang DPR yang berbuntut penahanan beberapa aktivis Islam itu memicu reaksi umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia sehingga dianggap menggangu “stabilitas politik dan pembangunan”. Penahanan para aktivis Islam itu sangat disesalkan dan memicu aksi solidaritas dari luar kota Jakarta. Umat Islam juga diserukan membacakan qunut nazilah untuk mereka yang ditahan oleh aarat keamanan. Peristiwa dalam Sidang DPR RI yang disebut sebagai “Peristiwa Akhir Sya’ban” itu menjadi titik balik bagi pemerintah dan Fraksi Golkar yan cukup dominan dengan 261 kursi ditambah 75 kursi ABRI. Sementara Fraksi PPP mempunyai 94 kursi dan PDI 30 kursi.

Namun kondisi itu dimanfaatkan dengan baik oleh PPP untuk mengadakan lobbying tingkat tinggi di luar gedung DPR. PPP terus mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan politik, meskipun manuver di luar sidang itu dinilai oleh para politisi PDI tidak sesuai dengan asas-asas demokrasi. PPP merasa bertanggungjawab terhadap kondisi itu dan ingin memperjuangkan agar UU Perkawinan dapat disahkan tetapi sesuai dengan ajaran Islam. Rais Aam Majelis Syuro PPP KH Bisri Syansuri dan Ketua Fraksi PPP KH Masjkur juga secara khusus menemui Presiden Soeharto dengan membawa hasil Munas Alim Ulama NU di Jombang.

Serangkaian lobbying yang telah dilakukan oleh PPP telah menghasilkan perumusan-perumusan baru di dalam RUU perkawinan yang “mau tidak mau” harus disetujui oleh para anggota DPR, terutama dari kalangan mayoritas Fraksi Golkar.

Menjelang penyelesaian RUU Perkawinan, ratusan pemuda pemudi yang menamakan diri Kesatuan Ummat Islam Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dengan pengawalan ketat para petugas keamanan. Sementara para anggot fraksi lain terlihat tegang, para anggota Fraksi PPP terlihat tenang. KH Masjkur sendiri sebelumnya telah bertemu dengan beberapa pemimpin demonstran dan menyampaikan perkembangan terakhir dari hasil-hasil lobbying tingkat tinggi itu.

Pada 22 Desember 1973 dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 369 dari 460 anggota DPR yang ada, RUU perkawinan ditetapkan secara aklamasi. Kemudian pada 2 Januri 1974 RUU ini disahkan oleh presiden RI sebagai Undang-Undang Perkawinan yang diundangkan pada tanggal yang sama. UU ini terdiri dari 14 bab dengan 67 pasal. Sistematika bab tidak berbeda dengan RUU yang diajukan oleh? pemerintah, namun bab tentang pertunangan dan pengangkatan anak telah dihapus. Sementara rumusan pasal-pasalnya merupakan “refisi yang berat” dari RUU versi pemerintah.

Meskipun UU Perkawinan No 1 tahun 1974 diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia, tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, namun rumusan-rumusannya dianggap telah memberikan “hak istimewa” terhadap hukum perkawinan Islam. Apalagi UU itu telah memberikan mandat yang jelas terhadap Pengadilan Agama yang “dimandulkan” sejak era kolonial. Sementara Pengadilan Agama sendiri adalah lembaga peradilan perdata yang khusus untuk umat Islam, terutama berkaitan dengan persoalan hukum keluarga. (A. Khoirul Anam)



*Disarikan dari Daniel S. Lev dalam Islamic Court in Indonesia: A Study in the Pollitical Bases of Legal Institution.


Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Kajian Islam, Humor Islam Asli Muhammadiyah

Kamis, 08 Februari 2018

Dai di Televisi Didorong Sampaikan Dakwah dengan Seimbang

Jakarta, Asli Muhammadiyah. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengaku sudah beberapa kali menjadi juru penengah ketegangan antara para dai televisi dan masyarakat yang tidak terima dengan apa yang disampaikan dai tersebut.

?

Dai di Televisi Didorong Sampaikan Dakwah dengan Seimbang (Sumber Gambar : Nu Online)
Dai di Televisi Didorong Sampaikan Dakwah dengan Seimbang (Sumber Gambar : Nu Online)

Dai di Televisi Didorong Sampaikan Dakwah dengan Seimbang

“Saya banyak menyelesaikan masalah itu seperti ketika Ustadz Maulana menyampaikan tentang sopir, pilot itu tidak perlu muslim, Syekh Ali Jaber yang menyinggung masalah qurban, Solmed berkenaan dengan tarif, dan lainnya,” kata Kiai Cholil kepada Asli Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (16/6).

Agar tidak terjadi lagi ketegangan di masyarakat, ia mengimbau kepada para dai atau penceramah televisi untuk menyampaikan materi-materi yang bersifat khilafiyah tersebut dengan cara seimbang. Mereka juga seharusnya tidak menggunakan pernyataan-pernyataan yang ambigu yang bisa menimbulkan salah paham di ranah publik.

Asli Muhammadiyah

“Jadi dia harus menerangkan dalil A dan B nya. Misalnya tentang qunut saat Salat Subuh, ia harus menjelaskan dalil yang memakai qunut seperti ini dan yang tidak qunut seperti itu. Silahkan dipilih tetapi tidak boleh mencaci yang lain,” urainya.

Ia mengaku menghargai siapa saja yang menyampaikan pemikirannya saat berdakwah di televisi. Baginya, seorang dai bertugas untuk memberikan pencerahan, bukan malah menjadi penyebab antara satu dengan yang lainnya.

“Kita persilahkan ia menyampaikan pemikirannya, tetapi jangan sampai menimbulkan perdebatan karena nanti kita tidak produktif,” ujar alumni Universitas Malaya Malaysia itu.

Wakil Ketua Lembaga Bahsul Masa’il PBNU periode 2005-2015 itu menambahkan, jika mereka sudah terlanjur melakukan hal itu maka mereka bisa diskor dan tidak dipanggil selama beberapa bulan ke depan sebagai hukumannya.

Asli Muhammadiyah

“Kalau di Damai Indonesiaku, kita diminta untuk menjadi pengawas. Kalau ada protes tentang dai-dai yang menyampaikan khilafiyah dan menyalahkan yang lain, maka mereka akan di-cooling down dan tidak diundang dalam beberapa bulan ke depan,” tutup Ketua Forum Antar Umat Beragam Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan itu. (Muchlishon Rochmat/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Aswaja, Pesantren Asli Muhammadiyah

Selasa, 21 Maret 2017

Menyorot Kapasitas Dai di Televisi

Televisi hingga kini masih menjadi tontonan utama masyarakat di Indonesia. TV merupakan sarana hiburan yang murah dan meriah, yang menyediakan ragam acara sesuai dengan minat penonton.

Dengan penduduk mayoritas Muslim, dari sebagian besar siaran hiburan, setiap pengelola TV selalu menyediakan ruang untuk acara dakwah yang dibuat dalam berbagai format untuk menarik perhatian pirsawan. Salah satu strategi yang digunakan adalah dengan mencari dai yang lucu, ganteng, atau menarik perhatian, meskipun kadang kala kapasitas keagamaannya kurang.

Menyorot Kapasitas Dai di Televisi (Sumber Gambar : Nu Online)
Menyorot Kapasitas Dai di Televisi (Sumber Gambar : Nu Online)

Menyorot Kapasitas Dai di Televisi

Fenomena inilah yang menjadi perhatian dari mantan Menteri Agama RI Sayid Agil Husin Al-Munawwar yang sering kali melihat adanya kesalahan pengambilan atau pemaknaan dalil-dalil agama yang berasal dari Al-Quran dan Hadits, sebagaimana disampaikannya dalam sebuah acara di Pesawaran, Lampung, Sabtu (21/5). Tentu saja, hal ini bisa menimbulkan masalah dalam masyarakat.

Persoalan lain adalah adanya muallaf atau selebritas yang baru tobat, kemudian menyalah-salahkan pandangan agama dari ulama atau kiai yang sudah belajar agama dalam waktu lama di pesantren atau perguruan tinggi. Parahnya, ada saja masyarakat yang memercayainya.

Asli Muhammadiyah

Belum lagi munculnya dai dengan gaya sok dan meniru perilaku yang berjalan di dunia hiburan seperti penggunaan manajemen dan gaya hidup mewah yang dipertontonkan kepada publik. Dai terkesan bukan lagi tokoh panutan, tetapi penghibur dengan menggunakan konten-konten keagamaan sebagai materinya.

Penggunaan manajemen untuk mengatur berbagai keperluan dai sebelum tampil di publik sering kali dikeluhkan karena menyebabkan ongkos menjadi mahal dan menjauhkan dai dari masyarakat. Sementara pada sisi lain gaya hidup mewah seperti memiliki motor gede (moge) atau mobil mahal serta pelesiran ke berbagai belahan dunia dari hasil uang dakwah mencederai masyarakat yang sering kali berpatungan agar bisa mendatangkan dai tersebut, belum lagi dengan masih banyaknya kemiskinan. Dakwah seolah-olah bukan lagi panggilan jiwa, tetapi profesi yang sah dan layak untuk ditentukan tarifnya.

Asli Muhammadiyah

Para ulama mengatakan, sesuatu yang datang dari hati akan masuk ke hati, yang datang dari mulut, masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Dai-dai dengan perilaku yang tidak mencerminkan sikap hidup tokoh agama yang menjadi panutan ini tidak akan mampu mengubah masyarakat melalui pesan yang disampaikannya.

Sebagai sebuah industri media yang padat modal, pengelola TV dituntut untuk menghasilkan tayangan yang memiliki rating bagus sehingga dilirik oleh pengiklan. Soal kualitas konten menjadi urusan kesekian. Sebagaimana keluhan banyaknya acara TV tidak bermutu, bahkan cenderung merusak, mereka seolah-olah tidak peduli. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas mengawasi siaran seolah-olah tidak bergigi menjalankan tugasnya untuk melawan korporasi besar pemilik media.

Idealnya para dai yang tampil di TV merupakan orang yang mumpuni sekaligus memiliki kemampuan untuk menyampaikan materi secara menarik, sebagaimana KH Zainuddin MZ. Sayangnya, industri TV mengambil jalan instan dengan mencari dai yang terlihat populer, sekalipun kapasitas keilmuannya belum memadai untuk tampil di publik, walaupun hal tersebut juga merugikan masyarakat secara umum.

Industri TV sebenarnya bisa bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti NU atau Muhammadiyah, serta kampus-kampus perguruan tinggi Islam untuk mendapatkan calon dai yang layak, meskipun harus ada upaya untuk memoles mereka agar bisa menyampaikan pesannya dengan lebih menarik. Dalam? jangka panjang, ini akan menghasilkan tokoh yang mumpuni seperti pakar Al-Quran Prof Dr KH Quraish Syihab. Industri TV diuntungkan, masyarakat juga diuntungkan dengan adanya ahli agama yang mumpuni. (Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Amalan Asli Muhammadiyah

Kamis, 15 Januari 2015

Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Pengasuh rubrik Bahtsul Masail Asli Muhammadiyah, saya Juned. Istri saya berangkat haji tahun ini. Saat bimbingan haji ia ditawarkan oleh pembimbing medis untuk mengonsumsi pil khusus yang dapat mencegah menstruasi. Istri saya bingung. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Juned/Jakarta Pusat)

Jawaban

Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang terhormat. Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Haji adalah rukun kelima Islam yang wajib dikerjakan oleh mereka yang mampu. Sebagian dari rukun haji mengharuskan seseorang suci dari menstruasi karena ia harus tawaf, sa’i di lingkungan Masjidil Haram. Belum lagi ketika seseorang berada di Madinah. Ia harus menggunakan kesempatannya untuk beribadah di Masjid Nabawi.

Asli Muhammadiyah

Adapun menelan pil dan menggunakan obat-obatan untuk menunda atau mencegah menstruasi ini baru diangkat oleh ahli fikih kekinian.

Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha, Mesir, Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan bahwa haidh merupakan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kaum hawa. Sebeb itu, menurutnya, seorang? wanita Muslim tidak berdosa ketika ia tidak berpuasa saat menstruasi. Ia wajib mengganti utang puasa itu di luar bulan suci Ramadhan. Inilah yang dilakukan muslimah-muslimah di zaman dahulu. Hal ini sejalan dengan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan perempuan.

Asli Muhammadiyah

Menurut Hafnawi, Islam sendiri tidak melarang Muslimah menelan pil yang mencegah haidhnya. Hal ini boleh dilakukan agar para perempuan bisa mengikuti ibadah puasa Ramadhan dengan baik. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadits, ijmak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Ibrahim Al-Hafnawi menyebutkan masalah ini dalam buku kumpulan fatwanya sebagai berikut.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ?.

Artinya, “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).

Dari keterangan Ibrahim Al-Hafnawi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kebolehan menelan pil yang dapat mencegah haidh untuk berpuasa juga bisa diberlakukan untuk para Muslimah yang akan menunaikan ibadah haji. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat secara maksimal menggunakan waktu-waktu haji yang ditentukan itu untuk ibadah.

Meskipun agama membolehkan, Hafnawi? menganjurkan agar konsumsi pil itu sesuai dengan arahan dokter spesialis di bidang ini. Hal ini dimaksudkan agar konsumsi obat-obat atau pil itu tidak membahayakan kesehatan para perempuan yang menunaikan ibadah haji.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Daerah Asli Muhammadiyah

Selasa, 17 Oktober 2017

Santri Pesantren Juga Harus Bisa Pencak Silat

Gresik, Asli Muhammadiyah. Pondok pesantren sejak awal berdirinya merupakan tempat penggemblengan hidup bagi para santri. Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama dalam pengertian dalil-dalil nash, tetapi juga penggemblengan fisik berupa kemampuan pencak silat atau ilmu kanuragan.

Pendiri Pencak Silat NU Pagar Nusa KH Suharbillah mengatakan, beberapa pesantren sejak masa sebelum KH Hasyim Asyari bahkan sengaja didirikan di pusat kemaksiatan. Dan untuk melawan kemaksiatan, kiai dan para santrinya harus kuat fisik, beladiri.

Santri Pesantren Juga Harus Bisa Pencak Silat (Sumber Gambar : Nu Online)
Santri Pesantren Juga Harus Bisa Pencak Silat (Sumber Gambar : Nu Online)

Santri Pesantren Juga Harus Bisa Pencak Silat

“Maka dari itu pondok pesantren juga memberikan bekal kemampuan fisik,” kata sesepuh Pagar Nusa itu saat menghadiri pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Pagar Nusa tingkat pelajar se-Kabupaten Gresik dan Lamongan yang digelar di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Kec. Dukun, kab. Gresik, Rabu (19/6) siang.?

Asli Muhammadiyah

Memang dalam perkembangannya hanya beberapa pondok pesantren saja yang memberikan pengajaran ilmu kanuragan, terutama karena padatnya pendidikan pesantren, apalagi pesantren yang telah membuka cabang sekolah formal.

Asli Muhammadiyah

Maka beberapa kejuaraan Pagar Nusa yang diselenggarakan di pondok pesantren diharapkan dapat membangkitkan kembali tradisi pengajaran pencak silat di pesantren.?

“Pencak Silat menjadi parameter mencari ilmu di pesantren. Tapi yang menang jangan sombong,” pesan Pengasuh Pesantren Ihyaul Ulum KH Mahfud Ma’shum yang juga Rais Syuriyah PCNU Gresik.

Kejuaraan di Pesantren Ihyaul Ulum itu digelar dalam dalam rangka peringatan haul ke-50 pendiri pesantren, KH Ma’shum Shufyan.?

Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Pagar Nusa Muhammad Muadz yang menghadiri pembukaan kejuaraan Pencak Silat Pagar Nusa tingkat pelajar se-Kabupaten Gresik dan Lamongan mengatakan, pihaknya saat ini sedang merapikan tata organisasi Pagar Nusa. Tututan zaman mengharuskan Pagar Nusa lebih tertib dalam berorganisasi.

Langkah itu juga dilakukan PP Pencak Silat Pagar Nusa menyusul kasus pencatutan logo Pagar Nusa dalam satu kegiatan ormas tertentu yang mengembangkan pemikiran yang justru bertentangan dengan NKRI yang diperjuangkan oleh NU dan Pagar Nusa.

Kejuaraan Pencak Silat Pagar Nusa tingkat pelajar di Pesantren Ihyaul Ulum itu akan berlangsung hingga Jum’at (216) besok. Sekitar 350 pendekar yang merupakan utusan Ranting/Rayon Pagar Nusa se-Kabupaten Gresik dan Lamongan akan memerebutkan “KH. Ma’shum Sufyan Cup 2013” untuk beberapa kategori dan kelas.?

Redaktur ? ? : A. Khoirul Anam

Kontributor: Miftah Wahyudi

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah PonPes, Pendidikan, Cerita Asli Muhammadiyah

Senin, 13 November 2017

Menghormati Perbedaan Pendapat atas Puasa Bulan Rajab

Alhamdulillah saat ini, kita semua memasuki bulan mulia Rajab. Sebagaimana yang jamak kita jumpai, sebagian besar umat Islam di Dunia memuliakannya dengan berpuasa sebagaimana yang pernah dilakukan oleh panutan junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Kita jumpai pula sebagian kelompok yang mengingkari puasa di bulan mulia Rajab dengan berbagai alasan pendapatnya.

Bagi saya, kedua kelompok yang memiliki pemahaman bahwa puasa di bulan Rajab adalah hukumnya sunnah, ataupun kelompok yang memiliki pemahaman bahwa puasa di bulan Rajab adalah bidah, maka keduanya semua dianggap telah memasuki wilayah ijtihad. Antara membolehkan dan melarang. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah saling menghormati antar kedua kelompok tersebut. Bahwa keduanya sama-sama memasuki sabda Nabi SAW: "Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala." (HR Muslim)

Hadits tersebutlah yang menjadi dalil, semenjak Rasulullah SAW bersabda sampai saat ini dapat kita simpulkan: Rasulullah telah menetapkan bahwa di dalam agama ini memiliki pintu ijtihad yang senantiasa terbuka untuk menghasilkan hukum yang belum pernah dibahas secara jelas dalam alQuran dan asSunnah. Adanya kesempatan ijtihad tersebut, secara tidak langsung juga membuka pintu lain yaitu ikhtilaf (perbedaan). Tidak lain adalah karena; ketika Allah SWT telah mempersilahkan hambaNya untuk berijtihad, maka tidak dapat dipungkiri pula telah mempersilahkan hambaNya untuk berikhtilaf pula dalam persoalan tersebut.

Ketika Allah SWT telah mensyariatkan wilayah ijtihad dan membuka wilayah ikhtilaf, namun perlu diketahui bersama bahwa ikhtilaf tersebut adalah ikhtilaf taawuni (berbeda namun tetap berdampingan saling membantu), bukan ikhtilaf yang menjadikan perpecahan serta permusuhan antara ummat. Ikhtilaf yang muncul karena ijtihad (antara dua golongan) sama-sama mendapatkan pahala semuanya. Baik ijtihad tersebut benar ataupun tidak. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW di atas. Apakah keterangan ini masih memunculkan syak atau keraguan wahai saudaraku? apakah masih diantara kita yang meragukan sabda Rasulullah SAW?!

Menghormati Perbedaan Pendapat atas Puasa Bulan Rajab (Sumber Gambar : Nu Online)
Menghormati Perbedaan Pendapat atas Puasa Bulan Rajab (Sumber Gambar : Nu Online)

Menghormati Perbedaan Pendapat atas Puasa Bulan Rajab

Hakikat keberadaan ijtihad dan ikhtilaf perlu senantiasa dipahami terus-menerus keberadaannya, sebagaimana telah dipahami oleh generasi ummat muslimin terdahulu. Tidak lain supaya tidak menimbulkan fitnah antar muslim dalam beragama. Karena kesalahan memahami tersebut akan menjadikan kita senantiasa berada dalam ikhtilaf permusuhan, bukan ikhtilaf perdamaian. Sering kita jumpai bersama perbedaan pendapat yang menjadikan antara kelompok saling bermusuhan dengan sama-sama memegang teguh pendapat masing-masing. Padahal, hal tersebut telah bertentangan dengan hikmah Ilahiyyah yang telah diletakkan di dalam Islam, yaitu adanya Ittifaq (kesepakatan) dan Ikhtilaf (perbedaan) dalam Ijtihad.

Dari pemahaman tersebut, seyogyanya bagi kita untuk bersikap tasamuh (toleran) dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad antara kelompok. Sudah sepatutnya bagi kita untuk menjaga lisan kita dari ucapan ataupun klaim yang tidak baik, seperti: menyalahkan, menyesatkan, membidahkan atau mengufurkan. Karena hal tersebut sekali lagi mengingkari Ijtihad kelompok lain, yang mana pintu Ijtihad senantiasa terbuka sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Lebih-lebih yang harus menjadi teladan adalah apa yang telah dikatakan oleh Imam Syafii rodliyallahu anhu: "Pendapatku benar, namun mengandung kemungkinan salah, pendapat yang lain salah, namun mengandung kemungkinan benar".

Kebetulan, saya adalah termasuk kelompok sebagian besar muslimin yang meyakini kebenaran Ijtihad bahwa puasa di bulan mulia Rajab adalah sunnah hukumnya. Itulah Ijtihad kami. Ketika kami berijtihad, dan ijtihad kami salah, dan ketika kalian berijtihad dan benar, tetap kami mendapatkan pahala satu dan Allah telah memuliakan kalian dengan dua pahala. Lantas apa yang menjadikan kalian ingkar sedangkan diantara kita sama-sama mendapatkan pahala dan perbedaan diantara kita adalah hikmah Ilahiyyah yang telah ditetapkan adanya oleh Rosulallah shollallahu alaihi wasallam? Kalau kita telah mengetahui bahwa di dunia ini ada salah dan benar, maka tidak perlu lagi diperdebatkan. Cukup sama-sama berijtihad, dan bukankah perkara ijtihadi pasti memiliki konsekuensi untuk adanya ikhtilaf?

Asli Muhammadiyah

Untuk itu, orang yang merasa sudah dalam posisi benar harus dapat menerima bahwa dirinya bisa jadi dalam posisi yang salah. Begitupula orang yang dinilai salah bisa jadi dalam posisi yang benar. Perlu kita ingat bersama bahwa Rahmat Kasih sayang Allah SWT sangatlah luas dan mempersilahkan kita untuk berada disemua wilayah rahmatNya. Lantas mengapa perlu dipersempit lagi rahmatNya?

Barangkali perlu kita ingat kembali bahwa, bahwa diantara kaidah agama Islam yang tidak ada perbedaan antara ulama adalah: bahwa prinsip dasar dalam hukum atas persoalan yang berbeda terdapat hukum yang berbeda pula. Bisa jadi suatu perkara mubah beralih menjadi haram lantaran ditempuh dengan jalan haram, begitupula perkara mubah bisa menjadi mandub bahkan wajib ketika wasilah perkara tersebut adalah perkara mandub atau wajib. Semua perkara -yang belum disinggung secara jelas dalam alQuran dan asSunnah- dihukumi sesuai dengan jalan atau wasilah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ketika seseorang beramal dalam satu perkara dan tidak terdapat hukum di dalam syariat mengenai nash qothi atas amalan tersebut, maka kita lihat kembali wasilah dan ghoyah (hasil akhir) atas amal tersebut. Ketika hasil akhirnya adalah bertentangan dengan syariat; yakni terdapat mashiyat, mengandung kemungkaran, maka perkara mubah menjadi harom. Adapun ketika kita pandang suatu amalan baru yang belum dikenal baik dizaman shohabat atau tabiin dan generasi setelahnya, namun setelah kita menyaksikan dan memandangnya menghasilkan perkara yang positif, didalamnya terkandung perkara yang diridloi oleh Allah SWT baik terkait dengan perkara mandub atau wajib, maka perkara mubah tersebut akan berubah menjadi sunnah atau wajib. Pengambilan hukum seperti itu telah disepakati oleh para Ulama semuanya sebagaimana yang telah dibahas dalam perkara adDzaroi. Terlebih puasa di bulan mulia Rajab, selain memiliki dalil yang kuat berupa nash sunnah, juga telah menjadi amalan turun menurun dari ulama salaf.

Asli Muhammadiyah

Daripada itu, seyogyanya ketika kita melihat apa yang dilakukan oleh masyarakat baik dari amalan atau aktifitas mereka yang berbeda-beda, maka yang kita kedepankan adalah melihat hasil akhir atas aktifitas mereka. Apakah hasil akhir amalan tersebut sesuai dengan warna ketaatan atau warna kemashiyatan?

Selamat berpuasa di bulan mulia Rajab. Semoga kita semua diberi keberkahan di bulan mulia ini, dan diberi keberkahan umur dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Amien. Wallahu Warosuluh alam.

?

Taufiq Zubaidi, Warga NU Sudan

?

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Warta, Fragmen, Quote Asli Muhammadiyah

Kamis, 15 Desember 2016

Sebar Materi Khotbah, GP Ansor-Lazisnu Kudus Ajak Warga Infaq-Zakat

Kudus, Asli Muhammadiyah - Dalam momentum Ramadhan ini, Pimpinan Cabang GP Ansor bersama Lembaga Amal zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kudus menyebarkan ratusan materi khotbah Jumat kepada para khotib masjid-masjid di wilayah setempat. Materi khotbah ini berisi penjelasan pentingnya berinfak dan berzakat.

Ketua Lazisnu Kudus Syaroni Suyanto mengatakan, materi khotbah ini dimaksudkan memberikan kesadaran kepada warga akan pentingnya mengeluarkan zakat maupun infaq. Terlebih lagi, bulan Ramadhan ini menjadi momentum yang tepat untuk berbagi mengeluarkan zakat /infaq.

Sebar Materi Khotbah, GP Ansor-Lazisnu Kudus Ajak Warga Infaq-Zakat (Sumber Gambar : Nu Online)
Sebar Materi Khotbah, GP Ansor-Lazisnu Kudus Ajak Warga Infaq-Zakat (Sumber Gambar : Nu Online)

Sebar Materi Khotbah, GP Ansor-Lazisnu Kudus Ajak Warga Infaq-Zakat

"Saya berharap para khotib bisa membacakan materi khutbah ini sehingga warga semakin terketuk akan kewajiban berzakat dan berkenan berinfaq," ujarnya kepada Asli Muhammadiyah di Kantor Lazisnu Jalan Pramuka nomor 20, Kudus, Kamis (24/6).

Asli Muhammadiyah

Materi khotbah ini merupakan hasil kajian bersama Lazisnu dan Aswaja Center GP Ansor Kudus dalam rangka menumbuhkan semangat berinfak di kalangan warga masyarakat. "Naskah khotbah dibuat kiai muda Aswaja Center GP Ansor, sedangkan Lazisnu yang proses cetaknya," katanya.

Asli Muhammadiyah

Sementara Ketua GP Ansor Kudus H Sarmanto Hasyim mengatakan, Aswaja Center GP Ansor akan terus melakukan kajian-kajian yang berhubungan ubudiyah maupun amaliyah warga NU. Tujuannya memberikan pencerahan pencerahan keagamaan kepada umat NU agar tetap pada koridor Islam Aswaja An-Nahdliyah.

"Banyak Kiai muda di Aswaja Center yang siap melaksanan program kajian keislaman melalui akan forum-forum internal maupun mimbar-mimbar masjid seperti khotbah Jumat. Kiai muda Ansor akan berupaya menerbitkan naskah-naskah khotbah yang konstekstual untuk menyuarakan ajaran-ajaran Islam Aswaja An-Nahdliyah," tegasnya.

Dalam materi yang disebar itu, terdapat penjelasan-penjelasan dan dalil ajakan berzakat-berinfak. Di antaranya, hikmah melaksanakan zakat dan shadaqah adalah bisa untuk menolong orang lemah. Berzakat-shadaqah bisa menyucikan jiwa seseorang yang menunaikan dari dosa-dosa dan Allah akan memberi kenikmatan harta yang melimpah ruah kepada orang kaya tersebut. (Qomarul Adib/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Khutbah, Sunnah Asli Muhammadiyah

Minggu, 24 April 2005

Ansor Sidoarjo Sikapi Berbagai Berita Miring di Medsos

Sidoarjo, Asli Muhammadiyah. Pasca aksi penolakan penceramah Khalid Basalamah, oleh GP Ansor dan Banser Sidoarjo pada acara pengajian di masjid Shalahuddin, Gedangan, Sidoarjo, Sabtu (4/3) kemarin, banyak bermunculan berita miring di media sosial terkait adanya aksi tersebut.

Ansor Sidoarjo Sikapi Berbagai Berita Miring di Medsos (Sumber Gambar : Nu Online)
Ansor Sidoarjo Sikapi Berbagai Berita Miring di Medsos (Sumber Gambar : Nu Online)

Ansor Sidoarjo Sikapi Berbagai Berita Miring di Medsos

Menyikapi adanya berita yang tidak benar itu, Ketua GP Ansor Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin mengklarifikasi dan menjelaskan kronologi sebenarnya. Pasalnya, disengaja atau tidak, namun itulah gaya mereka dalam berdakwah, menyebarkan berita yang tidak sebenarnya, mendramatisir bahkan keluar dari konteks kejadian dengan tujuan menjelekkan kelompok lain dan mengambil simpati.

Rizza menegaskan, penolakan itu sebenarnya bukanlah acara pengajian atau majlis ilmunya. Namun, ceramah Khalid Basalamah yang dianggap memprovaksi dan rentan menimbulkan konflik itulah yang kemudian menjadi pokok persoalan. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwa panitia tidak akan menghadirkan Khalid Basalamah.

"Yang kita tolak bukanlah majlis ilmunya, sebagai bukti ketika Basalamah turun, diganti Ustadz lain, kita tidak mempermasalahkan. Bukan perbedaan madzhabnya, tapi bagaimana menghargai perbedaan. Ansor dan NU sudah terbiasa berbeda faham dengan Muhammadiyah dan aliran lain yang seiman, bahkan dengan agama lain. Namun tidak ada provokasi dan tetap hidup dengan rukun dan damai," kata Rizza dalam releasenya kepada Asli Muhammadiyah, Ahad (5/3).

Asli Muhammadiyah

Rizza mengungkapkan, pada saat forum mediasi oleh Kapolresta antara MWCNU, Ansor, panitia dan pengurus masjid, Kapolresta meminta bukti rekaman atau contoh ceramah Khalid Basalamah yang dianggap memprovaksi dan rentan menimbulkan konflik?. Ansor sudah menyiapkan 3 video bagaimana Khalid Basalamah menelanjangi ajaran lain, menyalahkan aliran lain tanpa memahami duduk permasalah, mensyirikkan tampa perbandingan dalil.

Sebelumnya, terjadi negoiasi dengan Kapolresta, panitia menyatakan bahwa yang ceramah bukan Khalid Basalamah melainkan CD rekaman. Inilah gaya mereka berbohong. Dan ketika mengetahui bahwa yang berceramah adalah asli Khalid Basalamah, maka Ansor merasa dibohongi. Namun, Ansor dan Banser tetap sabar. Dan tetap pada koridor negoisasi dan percaya pada pihak kepolisian.

"Namun apa yang terjadi? berita yang beredar di media kita melakukan pembubaran, bentrok bahkan merusak masjid, gereja dijaga namun kegiatan ilmu sesama Muslim dibubarkan dan banyak berita miring yang muncul. Masyallah, tidak ada satupun aset rumah Allah yang dirusak dan dikotori oleh Ansor Banser NU," tegas Rizza.

Justru, lanjut Rizza, saat situasi sudah tenang dan selesai karena ada kesepakatan MoU bahwa panitia akan menghentikan ceramah Khalid Basalamah serta tidak akan menaikkan mimbar lagi, bahkan pengurus masjid tidak akan mengundangnya dikemudian hari. Tiba-tiba ada laporan bahwa Ketua PAC Ansor Tulangan, Zaini, dipukul jamaah pegajian. Dan pemukulnya sudah diamankan polisi.

Asli Muhammadiyah

"Saat di Mapolsek Gedangan, Zaini tidak melawan, justru Zaini memaafkannya, kerena Islam yang diajarkan para pendiri NU adalah Islam yang ramah. Atas nama Ukhuwah Islamiyah pelaku yang mengaku warga Kamal dimaafkan," tuturnya.

Selain melakukan penolakan terhadap penceramah Khalid Basalamah, PC GP Ansor Sidoarjo juga meminta untuk melakukan Tabayyun, berdialog dan berbagi ilmu dengan Khalid Basalamah, tujuannya adalah menjaga tradisi keilmuan sekaligus ingin menghilangkan kesalahfahaman.

Namun permintaan ditengah negoisasi itu tidak kesampaian, karena Ansor konsentrasi atas hasil kesepakatan (MoU) untuk mendinginkan suasana. Rizza berharap, ke depan cita-cita mempertemukan antara Khalid Basalamah dengan Kiai NU akan terselenggara. (Moh Kholidun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Habib, Lomba Asli Muhammadiyah