Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2012

Benarkah KH Ali Mustafa Yaqub Penganut Paham Wahabi? (1)

Oleh Muhammad Ali Wafa

Keluarga besar Darus-Sunnah baru saja menyelenggarakan Haul Ke-1 KH Ali Mustafa Yaqub, pendiri sekaligus pengasuh Darus-Sunnah sejak 1997 hingga 2016. Peringatan wafat ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan liar seputar sosok beliau yang acapkali dituduh sebagai Wahabi oleh segelintir orang.

Tuduhan ini semakin lantang disuarakan ketika tulisan beliau yang berjudul Titik Temu Wahabi-NU mengemuka di media massa dan kemudian dikembangkan menjadi sebuah buku dengan judul yang sama.

Benarkah KH Ali Mustafa Yaqub Penganut Paham Wahabi? (1) (Sumber Gambar : Nu Online)
Benarkah KH Ali Mustafa Yaqub Penganut Paham Wahabi? (1) (Sumber Gambar : Nu Online)


Benarkah KH Ali Mustafa Yaqub Penganut Paham Wahabi? (1)

Banyak sebenarnya tuduhan tidak berdasar yang dialamatkan kepada almarhum. Namun di antara sekian itu tuduhan Wahabi adalah yang paling terkenal. Benarkah beliau Wahabi? Pertanyaan ini akan dijawab dalam tulisan singkat ini untuk mengenang satu tahun wafatnya beliau.

Asli Muhammadiyah

Sebagaimana lazim diketahui banyak orang bahwa Wahabi adalah kelompok yang anti dan membidahkan tahlil, maulid, dan peringatan kematian seperti haul. Niscaya, jika almarhum Kiai Ali Mustafa adalah Wahabi, beliau akan secara tegas menolak dan membidahkan tradisi itu melalui pernyataan-pernyataan dan tulisan-tulisan beliau. Namun sampai akhir hayat, tidak ada satupun pernyataan dan tulisan beliau yang menolak tradisi tersebut. Ini bukti bahwa beliau bukan Wahabi seperti yang dituduhkan.

Asli Muhammadiyah

Sebaiknya, sebelum menuduh Wahabi, kenali dulu sosok dan sepak terjang beliau dari dekat. Dari keluarga besar, santri, sahabat karib, dan tradisi yang berjalan di pesantren beliau, Darus-Sunnah. Bukan dari tulisan, pernyataan, atau buku-buku orang yang tidak mengenal beliau dari dan secara dekat. Jika membaca beliau dari sumber sekunder ini, maka kemungkinan besar akan terjadi banyak penyimpangan karena ketegasan dan sikap moderat beliau yang seringkali disalahtafsirkan atau sengaja dicatut oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan mereka.

Memperkuat uraian ini, tradisi-tradisi yang diwariskan oleh almarhum Kiai Ali di Darus-Sunnah akan menjelaskan bahwa tuduhan Wahabi terhadap beliau tidak benar dan omong kosong semata. Sebab tradisi tahlil, maulid, dan peringatan kematian yang dianggap bidah justru hidup dan semarak di Darus-Sunnah.

Yasinan dan Tahlilan

Di Darus-Sunnah, tradisi Yasinan dan Tahlilan dilaksanakan rutin sepekan sekali, yaitu setiap Kamis selepas shalat Maghrib berjamaah (malam Jumat) sampai Isya. Tradisi ini bukan sekadar kebiasaan semata, lebih dari itu Yasinan dan tahlilan adalah program pesantren yang harus dilaksanakan setiap pekannya. Meski demikian, tradisi ini tidak wajib dilaksanakan oleh setiap santrinya. Karena secara hukum, tradisi Yasinan dan tahlilan bukan syariat wajib yang harus dilaksanakan oleh para santri di Darus-Sunnah.

Program Yasinan dan tahlilan adalah sarana bagi para santri untuk beramal kebajikan. Bagi yang malaksanakan, akan mendapatkan pahala dan bagi yang meninggalkan tidak akan mendapat dosa. Yasinan dan tahlilan termasuk amalan sunah karena isinya adalah bacaan Al-Quran, zikir, dan bacaan doa untuk orang yang telah meninggal sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, sahabat-sahabatnya, dan tabiin.

Karena itu, di masa hidup beliau, jika pada malam Jumat di Darus-Sunnah tidak terdengar suara santri yang Yasinan dan tahlilan, almarhum akan bertanya kenapa tidak ada Yasinan dan tahlilan. Tidak sampai di situ saja, almarhum bahkan menegur dan memperingatkan agar hal tersebut tidak diulangi lagi. Kiai Ali menekankan agar Yasinan dan tahlilan dibaca setiap pekan. Seandainya beliau seorang Wahabi, tentu tradisi Yasinan dan tahlilan tidak akan beliau anjurkan apalagi sampai menjadi program pesantren.

Tradisi Maulid

Banyak penjelasan yang menyebutkan bahwa maulid adalah salah satu bidah terbesar dalam tradisi umat Islam. Menurut mereka, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih, tradisi Maulid tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan para tabiin. Mereka menambahkan, tradisi Maulid adalah tradisi bidah yang diwariskan oleh orang-orang syiah pada abad IV Hijriyah. Wahabi termasuk kelompok yang secara tegas menolak tradisi Maulid dengan landasan-landasan tersebut.

Ada dua argumen untuk menepis tuduhan Wahabi terhadap almarhum Kiai Ali dalam kasus Maulid. Pertama, seandainya KH Ali Mustafa Yaqub seorang Wahabi, beliau akan mengamini argumentasi sejarah ini. Namun ternyata beliau tidak mengakui sejarah Maulid yang berlandaskan pada tradisi syiah. Beliau sering menjelaskan bahwa sejarah tradisi Maulid yang diikuti oleh Ahlussunnah wal Jamaah khususnya di Indonesia adalah tradisi Maulid yang digagas oleh Shalahuddin Al-Ayyubi dalam memerangi pasukan Salib pada abad ke-7 Hijriyah. Beliau sering mengatakan, Tentang sejarah Maulid baca penjelasan Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawi.

Kedua, KH Ali Mustafa Yaqub dikenal sebagai ahli hadits sangat tegas dan tidak kenal kompromi dalam masalah akidah dan ibadah. Beliau akan berkata apa adanya jika ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Jika Maulid adalah tradisi bidah, tentu dengan tegas dan tanpa kompromi beliau akan menyampaikan hal tersebut. Namun sampai ujung usianya, beliau tidak pernah menyatakan maulid itu bidah. Justru menurut beliau, Maulid adalah tradisi baik yang patut dilestarikan. Karena dalam tradisi Maulid, terdapat shalawat dan pujian-pujian kepada Rasulullah SAW yang tak ada henti-hentinya dikumandangkan.

Semakin tidak berdasar menuduh beliau Wahabi karena di Darus-Sunnah sendiri tradisi Maulid ini juga dilaksanakan rutin setiap sepekan sekali untuk santri (setiap malam Jumat) dan sebulan sekali untuk Mahasantri (setiap awal bulan malam Jumat). Bahkan dalam moment tertentu seperti wisuda, Maulid oleh beliau dijadikan sebagai sambutan penghormatan untuk menyambut tamu-tamu undangan. Lebih dari itu, saat tradisi Maulid belum hidup di Darus-Sunnah, setahun sebelum wafat, beliau menyampaikan; Saya rindu tradisi pesantren seperti pembacaan Maulid Dibai walaupun hanya satu kali dalam sebulan. Atas dasar inilah kemudian tradisi Maulid Nabi dihidupkan di Darus-Sunnah.

Seandainya beliau seorang Wahabi, tentu beliau tidak akan merindukan tradisi pesantren yang bernama Maulid. Seandainya maulid itu bidah dan diharamkan, tentu ahli hadits seperti beliau adalah orang pertama yang akan pasang badan menolak dan menentang pelaksanaan Maulid. Namun faktanya, justru beliau sangat merindukan tradisi Maulid. Hingga akhirnya, sampai sekarang, tradisi itu terus berlanjut di Darus-Sunnah. (bersambung...)

*) Penulis adalah santri dan pengajar di Pesantren Luhur Darus-Sunnah

Dari (Opini) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/77124/benarkah-kh-ali-mustafa-yaqub-penganut-paham-wahabi-1

Asli Muhammadiyah

Minggu, 22 April 2012

Melihat Tradisi Kecurangan Pemilu di Sampang

Oleh Faisol Ramdhoni

--Inspirasi tulisan ini berawal dari ramainya pemberitaan akan adanya praktek-praktek kecurangan di Sampang pasca pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 9 Juli kemarin. Komentar miring dan statement negatif terkait kecurangan tersebut termuat di sejumlah surat kabar harian, di situs-situs berita online serta di media-media sosial lainnya.

Banyak tokoh dan pengamat politik negeri ini mencatat bahwa Sampang dan Bangkalan adalah dua kabupaten yang acapkali bermasalah dalam setiap kali dilaksanakan pemilihan umum.

Melihat Tradisi Kecurangan Pemilu di Sampang (Sumber Gambar : Nu Online)
Melihat Tradisi Kecurangan Pemilu di Sampang (Sumber Gambar : Nu Online)


Melihat Tradisi Kecurangan Pemilu di Sampang

Dalam tulisan ini, penulis sengaja mengkhususkan pembahasan hanya di wilayah Sampang. Hal ini dikarenakan ternyata kecurangan pemilu di Sampang memiliki akar sejarah yang tidak pendek. Berbeda dengan Bangkalan, praktek-praktek kecurangan pemilu di Sampang tidak hanya terjadi pada kali ini saja namun juga pernah terjadi jauh di tahun-tahun sebelumnya.

Berbicara kecurangan pemilu di Sampang, sepertinya mengajak kita untuk melihat praktek-praktek curang yang sudah menjelma sebagai tradisi dengan basis historis. Dalam catatan sederhana penulis, setidaknya terdapat sejumlah peristiwa politik terkait pemilu di Sampang yang bisa dijadikan klaim legitimasi bahwa kecurangan demi kecurangan sudah terjadi lama. Apalagi kecurangan pemilu di Sampang telah di mulai sejak tahun 1997 di saat republik ini hanya mengenal tiga partai dan orde reformasi belum lahir.

Di tahun 1997, Sampang menjadi satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia kala itu yang dilakukan pemilu ulang. Peristiwa yang terjadi saat orde baru berkuasa ini dilatar belakangi oleh praktek-praktek rekayasa dan manipulasi suara oleh penguasa untuk memenangkan Golkar. Kecurangan secara massif dan sistematis dilakukan oleh panitia pelaksana pemilu di beberapa TPS dan PPS/kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sampang kala itu. Praktek-praktek curang seperti mencoblos surat suara sendiri, banyaknya warga yang tidak didaftar sebagai pemilih dan tidak diberikannya form CA/CA-1 ke saksi-saksi PPP telah memicu kemarahan sebagian besar kyai dan masyarakat Sampang.

Akibatnya, pada tanggal 29 Mei 1997 terjadilah kerusuhan massal di kota maupun desa dengan membakar kotak suara dan tempat-tempat lainnya untuk menuntut pemilu ulang di Sampang. Banyak korban luka dan meninggal dalam kerusuhan saat ini yang sampai saat ini belum jelas penanganannya. Pasca kerusuhan tersebut, barulah pemerintah menyetujui digelar pemilu ulang pada tanggal 4 Juni 1997 walaupun dalam pelaksanaannya kemudian masih sarat tipu daya.

Asli Muhammadiyah

Selanjutnya,pada Pemilu 2004, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang di enam kecamatan di Sampang. Keenam kecamatan itu ialah Robatal, Sampang (khusus di Gunung Maddah), Kedungdung, Banyuates, Sokobanah, dan Ketapang. Persitiwa pemilu ulang ini didasarkan pada Laporan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap adanya penggelembungan suara di Kabupaten Sampang. Menurut saksi PKB, hasil penghitungan suara untuk DPRD II Sampang seharusnya berjumlah 181.095 suara, namun hasil penghitungan suara yang tercatat di KPUD Sampang berjumlah 178.884 suara.

Menanggapi laporan ini kemudian MK memberikan perintah pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 031/PHPU.C1-II/2004 untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat penghitungan suara.Kala itu, MK memerintahkan KPU membawa kotak suara dari Madura ke Jakarta untuk dihitung ulang. Begitu sampai di Jakarta, ternyata kotak suara tidak utuh dan ternyata separuh kotaknya kosong.

Temuan praktek kecurangan kembali mencuat saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur tahun 2008, Sampang kembali mencatat rekor baru dalam pesta demokrasi tingkat provinsi di Indonesia. Di provinsi lain belum ada pemilihan gubernur sampai dihelat sebanyak tiga putaran. Hanya di Jawa Timur fenomena semacam itu terjadi dan tempatnya di Kabupaten Sampang dan Bangkalan.

Sengketa ini melibatkan duet cagub-cawagub Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) versus KPU Jatim dan Panwas. Pihak terkait dengan kasus ini adalah duet cagub-cawagub Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Pihak Kaji menemukan adanya penggelembungan suara di tiga kabupaten. Beda suara Kaji versus Karsa pada Pilgub putaran II di 3 kabupaten di Madura (Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan)sekitar 220.000 suara untuk kemenangan Karsa. Namun, setelah turun putusan MK justru Kaji lebih unggul 138.746 suara dibanding Karsa. Bahkan MK mengatakan dalam Putusan MK nomor 41/PHPU-D-VI/2008 bahwa bentuk pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Asli Muhammadiyah

Setahun kemudian,tepatnya pada pelaksanaan Pemilu DPRD I/DPRD II/DPR dan DPD tahun 2009, salah satu kasus yang mencuat di permukaan adalah tuntutan terhadap penggelembungan suara DPD yang terjadi di kabupaten Sampang. Adalah Abdul Jalil Latuconsina, salah seorang kontestan yang menggugat perolehan tidak wajar calon lainnya yakni Haruna memperoleh 119.000 suara dan Badruttamam memperoleh 135.448 suara di Kabupaten Sampang sedangkan di daerah lainnya hanya mencapai 3.000 an suara. Dugaan ini juga diperkuat oleh adanya sms singkat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Sampang kepada saudara Abdul Jalil Latuconsina untuk meminta uang sebesar 15 Juta guna menambah suara. Walaupun tuntutan itu akhirnya kandas, namun keterangan tersebut bisa dijadikan catatan sebagai modus adanya praktek-praktek manipulasi suara di Sampang.

Di tahun 2013, Saat pelaksanaan Pilgub Jatim, Tim pasangan Khofifah Indar Paranwasa dan Herman atau yang lebih dikenal dengan sebutan Berkah menemukan kecurangan tidak disebarkannya undangan pada pemilih secara merata terutama di kantong-kantong pendukung pasangan ini. Di Salah satu desa di Kabupaten Sampang, Tim Berkah menemukan tidak disebarnya undangan sebanyak 12.000 kepada pemilih . Di samping itu, indikasi kecurangan juga didapat dari temuan perolehan suara nol untuk pasangan ini di sejumlah desa di Kabupaten Sampang.

Pada saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif di tahun 2014 yang barusan di gelar, Ada dua peristiwa yang semakin menambah daftar kecurangan pelaksanaan pemilu di Sampang. Pertama,Pemungutan Suara Ulang untuk 19 TPS di Dua Kecamatan yakni Kecamatan Robatal dan Ketapang. Rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang dikeluarkan setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.

Dari hasil investigasinya, Bawaslu mendapati TPS yang tidak layak di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal. Selain itu, 100 persen pemilih di hampir 17 TPS memberikan suara untuk satu calon tertentu. Padahal, di sana terdapat pemilih yang buta huruf.Mengetahui hal itu, Bawaslu memutuskan terjadinya pelanggaran substansial sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. Walaupun sempat ditunda beberapa kali karena mendapatkan penolakan, akhirnya KPU berhasil melaksanakannya pada tanggal 28 April 2014.

Kedua, Penghitungan surat suara ulang 9 (sembilan) desa di Kecamatan Kedungdung pada tanggal 06 Juli 2014. Perintah hitung ulang itu sesuai hasil Keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh Partai Nasdem Sampang.Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena diduga terjadi pencurian dan penggelembungan suara. Perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong. Hasilnya, ketika dilakukan hitung ulang banyak ditemukan surat suara yang tidak tercoblos dan tidak sah sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran suara yang cukup signifikan. Dua caleg yang sebelumnya masuk dalam daftar pemilik jatah kursi akhirnya tergusur.

Melihat catatan peristiwa di atas, maka tidak salah jika kemudian dikatakan bahwa praktek-praktek kecurangan telah menjelma dari perilaku penyimpangan menjadi perilaku tradisi. Layaknya posisi sebuah konstruksi tradisi dalam masyarakat, maka praktek-praktek tersebut amat sulit dihilangkan. Praktek kecurangan telah menjadi bagian yang melekat dari oknum-oknum penyelenggara maupun kelompok masyarakat lainnya. Praktek kecurangan telah terdengar sebagai kabar biasa bukan lagi kabar yang memalukan. Praktek kecurangan telah menjadi titik temu antara kelompok kepentingan, kelompok modal dan kelompok penyelenggara yang sulit untuk dilawan. Bahkan perlawanan pada kecurangan hanya dianggap sebagai teriakan di hutan belantara.

Kondisi ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa selama ini pelaku-pelaku curang belum pernah tersentuh oleh hukum. Walaupun beberapa catatan peristiwa pemilu ulang di atas menampakkan dengan jelas telah terjadi kecurangan, namun tidak pernah ada seorangpun yang mendapatkan hukuman. Akhirnya, oknum-oknum pelaku curang merasa kebal hukum dan tak pernah akan jera. Tidak hanya itu, bahkan dalam pengamatan penulis di lapangan, oknum-oknum pelaku curang yang berada di dalam sistem masih tetap saja dipakai dan difungsikan sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun di momentum-momentum pemilu sebelumnya sangat jelas bahwa oknum-oknum tersebutlah pelakunya.

Oleh karena itu, guna melakukan amputasi terhadap tradisi curang dalam setiap pemilu di Kabupaten Sampang maka sangat diperlukan komitmen dan tindakan tegas dari aparatur penegak hukum, pengawas dan penyelenggara pemilu. Ketiga elemen ini menjadi wajib menjadi pioner dan penggerak utama dalam upaya melakukan amputasi kecurangan pemilu di Sampang. Bagi aparatur penegak hukum hendaknya dapat melakukan investigasi secara mendalam dan melakukan penindakan hukum secara tegas tatkala melihat terjadinya kecurangan yang subtansial semisal pencurian dan penggelembungan suara baik di TPS,PPS maupun PPK. Hal ini dimaksudkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku apalagi saat ini sudah ada aturan tindak pidana pemilu yang menguatkannya.

Bagi aparatur pengawas pemilu juga harus bertindak lebih cepat dan proaktif dalam melakukan identifikasi dan investigasi pelanggaran maupun penyimpangan pelaksanaan pemilu. Apabila dalam pemantauan mendapatkan praktek-praktek kecurangan yang mengarah pada pidana pemilu maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mesti sesegara mungkin memberikan rekomendasi pada aparat penegak hukum untuk menindaklajuti temuan tersebut.

Dan yang terakhir, bagi Aparatur penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) wajib memperketat sistem rekrutmen panitia di bawahnya dengan jalan melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum penyelenggara terbukti bermasalah mulai dari tingkat PPK sampai KPPS. KPUD harus berani menghilangkan prasyarat bahwa untuk menjadi PPS di tingkat desa harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa. Kesemuanya ini hanya langkah awal dari sekian banyak langkah yang harus ditempuh untuk menjaga kualitas demokrasi di Sampang. Wallahu alam bis showab

Faisol Ramdhoni, Ketua Lakpesdam NU Sampang

Dari (Opini) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/53330/melihat-tradisi-kecurangan-pemilu-di-sampang

Asli Muhammadiyah

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa admin situs Asli Muhammadiyah sangat membenci AdBlock karena dengan adanya iklan maka situs Asli Muhammadiyah bisa tetap berjalan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Tulisan
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Asli Muhammadiyah dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock