Senin, 04 Desember 2017

Inilah Jadwal Pelunasan Ongkos Naik Haji Reguler Tahun 2016

Hashtag

Jakarta, Asli Muhammadiyah - Pemerintah Republik Indonesia (RI) membuka layanan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahapan pertama pengisi kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M sejak hari ini Kamis tanggal 19 Mei hingga Jumat tanggal 10 Juni 2016. Calon jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437 H/2016 M, dapat melakukan pelunasan BPIH pada jam-jam kerja waktu setempat.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama RI H Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen PHU Prof Dr H Abdul Jamil di Kantor Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) siang.

Inilah Jadwal Pelunasan Ongkos Naik Haji Reguler Tahun 2016 (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Jadwal Pelunasan Ongkos Naik Haji Reguler Tahun 2016 (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Jadwal Pelunasan Ongkos Naik Haji Reguler Tahun 2016

Sementara pelunasan BPIH untuk tahapan kedua dibuka pada Senin tanggal 20 Juni hingga Kamis tanggal 30 Juni 2016. Calon jamaah dapat membayar pelunasan BPIH sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Asli Muhammadiyah

Calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH di bank penerima setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal yang telah ditunjuk pemerintah atau di BPS BPIH pengganti bagi jamaah yang berasal dari eks BPS BPIH.

Bagi jamaah lunas tunda, pemerintah mewajibkan mereka melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau di BPS BPIH pengganti. Di sana mereka membayar atau menerima selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan besaran BPIH tahun 1437 H/2016 M.

Asli Muhammadiyah

Masyarakat yang menyandang status jamaah cadangan bisa melunasi BPIH pada tahapan pertama setelah mereka menandatangani Surat Pernyataan di Kankemenag Kabupaten/Kota. Jamaah cadangan ini hanya dapat melakukan pengisian kuota dengan catatan masih ada sisa kuota setelah pelunasan BPIH tahapan kedua selesai.

Pemerintah mewajibkan mereka yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1437 H/2016 M untuk melapor ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai tempat pendaftaran haji selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pelunasan. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Asli Muhammadiyah Anti Hoax Asli Muhammadiyah

Menarik

Asli Muhammadiyah disini maksudnya bukan membedakan mana yang asli atau bukan, tetapi kita saling menguatkan bahwa kita sama sama islam dan kita Bersaudara


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa admin situs Asli Muhammadiyah sangat membenci AdBlock karena dengan adanya iklan maka situs Asli Muhammadiyah bisa tetap berjalan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Tulisan
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Asli Muhammadiyah dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock