Rabu, 01 Agustus 2012

Hambat Bantuan, Pemerintah Diminta Revisi UU Pemerintahan Daerah

Subang, Asli MuhammadiyahPemerintah diminta untuk merevisi aturan yang ada dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena memuat aturan yang mengharuskan kepada penerima dana hibah agar memiliki badan hukum nasional.

Sementara di sisi lain, banyak sekali masyarakat kecil yang mempunyai lembaga namun tidak memiliki badan hukum nasional, seperti masjid, mushala, majelis talim, madrasah diniyah, taman pendidikan Al-Quran (TPQ), dan lainnya.

Hambat Bantuan, Pemerintah Diminta Revisi UU Pemerintahan Daerah (Sumber Gambar : Nu Online)
Hambat Bantuan, Pemerintah Diminta Revisi UU Pemerintahan Daerah (Sumber Gambar : Nu Online)


Hambat Bantuan, Pemerintah Diminta Revisi UU Pemerintahan Daerah

Pandangan ini muncul dalam Rapat Reboan PCNU Subang di Kantor PCNU setempat, Subang, Jawa Barat, Rabu (3/2). "Masa mushala kecil yang mau roboh, yang setiap hari dipakai untuk shalat berjamaah warga sekitar harus punya SK Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Di sekitar mushola itu paling ada sepuluh KK (Kepala Keluarga)," ungkap Andi Lukman Hakim, Ketua DPC PKB Subang yang hadir dalam forum itu.

Asli Muhammadiyah

Menurut Andi, hal ini menjadi alasan anggota DPRD tidak bisa membantu memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk perbaikan gedung mushala, majelis talim, dan lain sebagainya.

Asli Muhammadiyah

Ditambahkannya, UU No.23 Tahun 2014 cenderung merugikan umat Islam yang ada di akar rumput karena keterbatasan mereka untuk mengantongi SK Menkumham. "Pemerintah harus merivisi regulasi itu," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH. Satibi, salah seorang Awan PCNU Subang mengusulkan agar Presiden segera membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang bisa mendefinisikan UU No.23 Tahun 2014.

"Mestinya ada Perppu agar mushala atau masjid yang ada di masyarakat kecil dapat menerima dana hibah dari pemerintah," tutup mantan anggota DPRD Subang itu. (Aiz Luthfi/Mahbib)

Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/65513/hambat-bantuan-pemerintah-diminta-revisi-uu-pemerintahan-daerah

Asli Muhammadiyah

Menarik

Asli Muhammadiyah disini maksudnya bukan membedakan mana yang asli atau bukan, tetapi kita saling menguatkan bahwa kita sama sama islam dan kita Bersaudara


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa admin situs Asli Muhammadiyah sangat membenci AdBlock karena dengan adanya iklan maka situs Asli Muhammadiyah bisa tetap berjalan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Tulisan
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Asli Muhammadiyah dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock